KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

1.    Beberapa pengertian/istilah yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.


a.    Keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah keselamatan dan kesehatan yang berhubungan erat dengan mesin, peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja serta lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan. Sasaran program K3 adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, maupun di dalam air. Tempat-tempat kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum jasa dan lain-lain.
b.   Tempat kerja
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun di udara yang menjadi kewenangan suatu badan usaha atau perusahaan.  Dalam bidang pertanian, yang sebut dengan tempat kerja adalah tempat dimana kegiatan pertanian biasa dilaksanakan, dalam hal ini termasuk laboratorium, bengkel pertanian, dan lapangan. 
c.    Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan untuk mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.
d.   Tenagakerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam atau diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi standar kebutuhan masyarakat.
Tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja dengan melibatkan semua unsur-unsur yang terdapat dalam suatu instansi atau perusahan dimana kegiatan kerja dilakukan. Sedangkan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah semua personil dari suatu instansi atau perusahaan termasuk didalamnya adalah pihak manajer, tenaga kerja dan orang-orang yang terkait dengan kegaiatan perusahaan tersebut.
Prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No:Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 2 : Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit dan akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3.
Ayat (2) Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
e.    Penerapan prosedur K3
Setiap perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Ø  Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen K3
Ø  Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3
Ø  Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3 
Ø  Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikandan pencegahan
Ø  Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3.

2.    Prosedur di tempat kerja dan instruksi-instruksi bekerja untuk mengendalikan resiko diikuti dengan taat azas.

Prosedur dan instruksi-instruksi yang harus dilakukan atau disiapkan
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecelakaan bisa saja terjadi. Untuk menghindari dan meminimalkan terjadinya kecelakaan perlu dibuat instruksi-intruksi kerja. Instruksi-instruksi kerja yang dibuat disesuaikan dengan keadaan peralatan yang dipakai. Ada beberapa hal yang harus dilakukan atau disiapkan oleh perusahaan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja antara lain :
            a.          Pada setiap laboratorium atau bengkel atau ruangan dibuatkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua orang yang akan masuk ke dalam lab atau ruangan. Di dalam tata tertib tersebut perlu dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta ancaman sanksi yang akan dikenakan jika melanggar tata tertib.
            b.          Setiap alat yang dioperasikan dengan menggunakan mesin harus dibuatkan instruksi kerjanya. Instruksi kerja tersebut langsung ditempelkan pada alat atau di tempat-tempat tertentu sedemikian rupa, sehingga setiap operator alat yang akan menggunakan alat tersebut harus membaca petunjuk pengoperasian alat, untuk menghindari terjadinya kesalahan prosedur dalam pengoperasian alat. Dengan adanya petunjuk pengoperasian alat tersebut,diharapakan akan dapat terhindar dari kecelakaan  pada operator sendiri maupun terjadinya kerusakan alat.
            c.          Pada setiap ruangan agar dibuatkan poster-poster tentang keselamatan kerja dan label-label yang menunjukkan bahaya kecelakaan yang mungkin saja terjadi. Pembuatan label dan poster tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga mudah dibaca bagi setiap orang. 
Sedangkan untuk bahan-bahan berbahaya seperti bahan kimia, pestisida dan sebagainya, pemasangan lebel dan tanda dengan menggunakan lambang atau tulisan peringatan pada wadah adalah suatu tindakan pencegahan yang sangat penting. Aneka label dan pemberian tanda diberikan sesuai dengan sifat-sibat bahan yang ada. Beberapa label dan pemberian tanda dapat dipakai dengan menggunakan lambang yang sudah diketahui secara umum.

 

3.    Dasar-dasar keselamatan kerja dan resiko

Mengingat sangat bervariasinya perkakas, mesin, bahan kimia berbahaya dan cara kerja yang digunakan dalam bidang pertanian (teknologi benih), maka tidak semuanya akan dibicarakan, baik dalam kaitan dengan pemilihan perkakas, mesin dan bahan kimia berbahaya, tetapi prinsip-prinsip umum akan diuraikan.
Syarat-syarat umum
Semua perkakas, mesin dan bahan-kimia berbahaya yang digunakan dalam pertanian (teknologi benih) harus:
a.    Memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana ditentukan dalam standar internasional atau nasional dan rekomendasi, apabila tersedia.
b.    Digunakan hanya untuk pekerjaan yang telah dirancang atau dikembangkan, kecuali jika suatu penggunaan tambahan yang diusulkan telah dinilai oleh seorang yang kompeten yang telah menyimpulkan bahwa penggunaan aman.
c.  Digunakan atau dioperasikan hanya oleh para pekerja yang telah dinilai berkompeten dan/atau memegang sertifikat ketrampilan yang sesuai.

Perkakas, mesin dan peralatan harus mempunyai desain dan konstruksi yang baik, dengan mempertimbangkan prinsip kesehatan, keselamatan dan ergonomik, dan mereka harus dipelihara dengan kondisi yang baik.
Setiap perkakas, mesin dan peralatan harus secara rutin diperiksa berdasarkan suatu penilaian yang lengkap dari semua kriteria terkait harus digunakan saat pemilihan suatu mesin. Hal ini membantu untuk menciptakan suatu lingkungan kerja yang sehat dan produktif serta memastikan bahwa mesin tersebut tepat untuk tujuan yang dimaksudkan. 
Pengusaha, pembuat atau agen harus menyediakan instruksi dan informasi yang jelas dan menyeluruh tentang semua aspek pemeliharaan dan penggunaan yang aman dari perkakas, peralatan dan bahan-kimia berbahaya bagi operator/pengguna. Ini harus meliputi syarat-syarat untuk alat keselamatan kerja.
Peralatan harus dirancang agar gampang dan aman dalam pemeliharaan dan sedikit perbaikan di tempat kerja. Para pekerja harus dilatih untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan kecil pada mesin dan peralatan mereka. Jika ini tidak bisa dilakukan, seorang yang kompeten harus mudah dihubungi dari tempat kerja.
Fasilitas untuk perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan perkakas harus disediakan, disarankan penyediaan dekat dengan tempat berteduh atau fasilitas perumahan.
Dalam tempat perbaikan (bengkel lapangan), harus disediakan fasilitas bengkel dengan perkakas pemeliharaan yang sesuai, agar pekerjaan pemeliharaan dan reparasi dilaksanakan dalam kondisi aman, tanpa terganggu oleh kondisi cuaca yang buruk.

Peralatan tangan
Penggunaan peralatan tangan banyak digunakan untuk jenis-jenis pekerjaan yang ringan dan memerlukan spesifikasi kerja tertentu. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan peralatan tangan, yaitu :
a.      Peralatan tangan untuk memotong dan memisahkan benda harus dibuat dari baja berkualitas baik yang menjaga sisi pemotongan dan efektivitasnya dengan pemeliharaan minimum.
b.      Bagian atas dari suatu alat untuk memotong dan memisahkan harus dipasang dengan aman pada tangkai dengan suatu alat efektif, sebagai contoh baji, paku keling atau baut.
c.      Tangkai harus memberikan suatu genggaman yang kuat dan harus terbuat dari kayu berkualitas baik atau bahan lain yang sesuai untuk maksud ini.
d.      Spesifikasi perkakas, seperti ukuran, panjang tangkai dan berat, harus sesuai untuk memenuhi kebutuhan dari pekerjaan dan keadaan fisik dari pemakai.
e.      Jika tidak digunakan, perkakas bersisi tajam harus diberi sarung dengan alat yang sesuai.

Mesin mesin portable
a.      Kendali mesin seperti gergaji rantai, gergaji sikat dan pemotong rumput harus ditempatkan dengan nyaman dan fungsi mereka ditandai dengan jelas.
b.      Posisi dan dimensi dari tangkai harus nyaman bagi operator dalam semua sikap kerja normal.
c.      Tingkat kebisingan, getaran dan emisi buangan yang berbahaya harus serendah mungkin sejalan dengan keadaan teknologi. Bahan bakar dan minyak pelumas yang digunakan harus yang dapat dihancurkan secara biologis (ramah lingkungan) dapat mengurangi bahaya polusi dengan gas buangan dan tumpahan.
d.      Mesin-mesin harus seringan mungkin untuk menjaga keseimbangan antara ukuran mesin dan kekuatan yang diperlukan untuk pekerjaan dengan satu tangan, serta menghindari kelelahan operator dan kerusakan pada sistem otot rangka yang lainnya.
e.      Semua alat pelindung harus pada tempatnya dan secara teratur diperiksa terhadap kerusakantimbul. Alat penyetop mesin harus mempunyai aksi positif dan ditandai dengan jelas.

Permesinan Otomatis atau Mesin Konvensional
a.        Mesin harus dilengkapi dengan alat penahan goncangan, tempat duduk dapat disetel sepenuhnya untuk pengemudi dan dipasang dengan sabuk pengaman yang sesuai dengan syarat-syarat ISO 8797 atau semacamnya secara nasional.
b.        Ruang operator harus dirancang dan ditempatkan sehingga sesuai dengan ukuran badan operator yang kemungkinan besar menggunakan mesin seperti itu.
c.        Cara-cara masuk dan keluar dari mesin, seperti anak tangga, tangga dan pintu, harus dirancang untuk menyediakan tumpuan tangan dan kaki dengan suatu ketinggian dan jarak yang nyaman.
d.        Mesin harus dilengkapi dengan struktur perlindungan berguling, sesuai dengan ISO 3471 dan ISO 8082 atau suatu standar nasional yang sesuai.
e.        Kabin tempat operator bekerja harus memenuhi persyaratan :

(1)      Dilindungi dari obyek yang jatuh, sesuai dengan ISO 8083 atau suatu standar nasional yang sesuai:
(2)      Dilengkapi dengan struktur yang melindungi operator setidaknya memenuhi syarat-syarat ISO 8084 atau semacamnya secara nasional.
f.         Mesin harus dilengkapi dengan suatu alat penyetop yang tidak dapat kembali sendiri, mudah dicapai, dan ditandai dengan jelas dari posisi kerja normal operator.
g.        Untuk mesin-mesin yang menggunakan sistem transmisi atau kopling, maka jika tidak dipakai, persneling harus dalam keadaan tersambung.
h.        Rem parkir harus mampu untuk menjaga mesin dan beban lajunya pada saat diooperasikan pada lahan yang miring.
i.          Pipa pembuangan harus dilengkapi dengan penangkap percikan. Mesin yang dilengkapi dengan turbochargers tidak memerlukan penangkap percikan.

4.    Pakaian/peralatan pelindung yang dibutuhkan untuk bekerja diidentifikasi dan digunakan sesuai peraturan perusahaan yang berlaku

Pakaian Kerja
Pakaian kerja yang dipakai bagi pekerja dalam bidang pertanian untuk di lapangan harus memenuhi beberapa kriteria, secara umum adalah sebagai berikut :
a.    Pakaian kerja harus dibuat dari bahan yang menjaga badan pekerja tetap kering dan berada pada temperatur yang nyaman. Untuk bekerja di daerah yang beriklim panas dan kering, pakaian yang sesuai harus digunakan untuk menghindari radiasi panas yang berlebihan dan memudahkan pengeluaran keringat. Pakaian pelindung yang sesuai harus disediakan jika ada suatu resiko radiasi UV atau potensi bahaya biologik, seperti tumbuhan beracun, infeksi dan binatang.
b.    Pakaian harus mempunyai warna yang kontras dengan lingkungan pertanian untuk memastikan bahwa para pekerja kelihatan dengan jelas.
c.    Penggunaan alat pelindung diri harus dianggap sebagai suatu upaya terakhir, bila pengurangan resiko dengan cara-cara teknik atau organisatoris tidak mungkin dilakukan. Hanya dalam keadaan ini alat pelindung diri yang berhubungan dengan resiko spesifik tersebut digunakan.
d.    Alat pelindung diri untuk pekerjaan bidang pertanian di lapangan harus memiliki fungsi yang spesifik.
e.    Bila pekerjaan dilakukan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, alat pelindung diri harus disediakan sesuai keselamatan dalam penggunaan bahan kimia di tempat kerja.
f.     Alat pelindung diri harus memenuhi standar internasional atau nasional.

Alat Pelindung Diri
Ada beberapa jenis alat pelindung diri untuk bidang pekerjaan pertanian di lapangan sesuai dengan jenis pekerjaanya antara lain:
a.    Sarung tangan
Dipergunakan untuk berbagai kegiatan bila menggunakan bahan-bahan kimia beracun, seperti mencampur pestisida, mencapur pupuk dan sebaginya. Untuk jenis ini sarung tangan yang dipakai adalah sarung tangan yang terbuat dari karet yang tidak tembus oleh bahan-bahan cairan. Sedangkan untuk pekerjaan di laboratorium biasanya menggunakan sarung tangan yang terbuat dari serat asbes yang tahan panas.
b.    Sepatu lapangan
Dipergunakan jika jenis pekerjaan yang digunakan adalah jenis pekerjaan lapangan. Alat ini digunakan untuk melindungi kaki pada saat bekerja di lapangan dari gigitan serangga atau hal lain yang berbahaya di lapangan. Jenis sepatu yang digunakan adalah jenis sepatu boot, baik yang terbuat dari karet 

c.    Topi pengaman (Helmet)
Helmet (Gambar 4) dipergunakan untuk melindungi kepala dari kemungkinan benda-benda jatuh di lapangan. Misalnya pada saat memanen buah. 
d.    Penutup muka
Dipergunakan untuk jenis pekerjaan di lapangan, jika kondisi lapangan berdebu. Hal ini untuk melindungi muka dari debu-debu yang berterbangan pada saat bekerja.
e.    Pelindung atau penutup mata
Pelindung atau penutup mata dipergunakan untuk melindungi mata pada saat bekerja di lapangan, baik dari terik matahari maupun dari benda-benda yang berbahaya di lapangan seperti halnya debu.  Pelindung mata juga perlu digunakanpada saat bekerja dilaboratorium. Ada beberapa jenis alat pelindung mata sesuai dengan kondisi lapangan. 

f.     Alat pelindung mulut (masker) Alat pelindung mulut dipergunakan untuk melindungi mulut dan hidung dari bahan-bahan berbaya saat bekerja di lapangan ataupun laboratorium ketika dengan menggunakan bahan kimia seperti pestisida, atau ada resiko gas beracun atau debu. 

Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan rekomendasi yang aman
Sebelum peralatan dipergunakan, untuk menjamin agar tidak terjadi kecelakaan atau hambatan pada saat kegiatan dilaksanakan, maka alat-alat yang akan dipergunakan harus dicek terlebih dahulu. Pengecekan dilakukan untuk memastikan bahwa alat-alat tersebut berfungsi sesuai dengan rancangan dan dibuat memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja. Pengujian peralatan tersebut harus dilakukan oleh lembaga atau institusi yang memiliki kewenangan menguji dan memiliki sertifikasi untuk peralatan yang menggunakan mesin dan memiliki sensitifitas tinggi. Sedangkan untuk peralatan manual biasa, jika memungkinkan operator dalpat melakukannya sendiri. Pengujian peralatan dilakukan secara reguler (priodik), dan hasil pengujian peratalan seharusnya dilaporkan kepada perusahaan untuk dilakukan pengambikan tindakan yang semestinya. Bagi peralatan yang memenuhi standar keselamatan kerja perlu dibuatkan sertifikasi peralatan. Sedangkan untuk peralatan yang rusak agar disarankan untuk diperbaiki agar alat tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

5.    Resiko pekerjaan diidentifikasi dan tindakan diambil untuk mengurangi resiko.

Lingkup kerja bidang pertanian, khususnya teknologi benih terbagi dalam dua kategori, yaitu di laboratorium dan di lapangan. Kedua jenis resiko kedua pekerjaan ini juga berbeda, karena karakteristiknya juga berbeda, dan untuk itu resiko pekerjaan dibedakan menjadi dua, yaitu resiko pekerjaan di laboratorium dan resiko pekerjaan di lapangan.
Resiko pekerjaan di laboratorium
Ada beberapa jenis pekerjaan yang dilaksanakan di laboratorium, seperti halnya analisa benih atau pekerjaan-pekerjaan lain yang menggunakan peralatan mesin di laboratorium. Ada beberapa jenis resiko di laboratorium antara lain kebakaran, terpapar bahan-bahan kimia berbahaya, dab lain-lain.
a.    Kebakaran
Kebakaran adalah suatu hal yang sangat tidak diinginkan terjadinya. Bagi tenaga kerja kebakaran dapat menimbulkan penderitaan dan malapetaka, khususnya terhadap mereka yang tertimpa kedelakaan tersebut dapat berupa kehilangan pekerjaan dan hal yang paling fatal dapat menyebabkan kematian.
Kebakaran terjadi apabila tiga unsur terdapat bersama-sama  unsur-unsur tersebut adalah oksigen, bahan yang mudah terbakar dan panas. Tanpa oksigen kebakaran tidak akan terjadi, dan tanpa bahan yang mudah terbakar tak mungkin kebakaran terjadi dan tanpa panas kebakaran juga tak akan terjadi

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran, yaitu:
1)      Nyala api dan bahan yang pijar
Jika suatu benda padat ditempatkan dalam nyala api, suhunya akan naik, kemudian terbakar dan menyala terus menerus sampai habis. Kemungkinan terbakar atau tidak tergantung dari :
o     Sifat bahan padat tersebut yang mungkin sangat mudah, agak mudah dan sukar terbakar
o     Ukuran zat, jika jumlah bahan sedikit tidak cukup untuk menimbulkan panas agar terjadi kebakaran, maka kebakaran tidak akan terjadi.
o     Keadaan zat padat
o     Cara menyalakan
2)      Penyinaran
Terbakarnya bahan-bahan yang mudah terbakar oleh benda pijar atau nyala api tidak perlu karena terjadinya persentuhan. Semua sumber panas akan memancarkan gelombang elektromagnetis yaitu sinar infra merah. Jika gelombang elektromagnetis ini mengenai benda, maka pada benda tersebut akan dilepaskan energi yang berubah menjadi panas. Akibatnya benda yang disinari akan bertambah panas dan bila panas tersebut sampai pada titik nyala maka benda tersebut akan terbakar.
3)    Peledakan uap atau gas
Setiap campuran gas atau uap yang mudah terbakar dengan udara akan menyala, jika terkena benda pijar atau nyala api dan kebakaran akan terjadi. Besar kecilnya kebakaran sangat tergantung pada jumlah (volume) gas atau uap.
4)    Percikan api
Percikan api yang bertemperatur cukup tinggi menjadi sebab terbakarnya campuran gas, uap atau debu dan udara yang dapat menyala. Biasanya  percikan api tidak dapat menyebabkan benda pada terbakar sendiri. Oleh karena tidak cukupnya energi dan panas yang ditimbulkan. Percikan api dapat ditimbulkan oleh hubungan arus pendek, ataupun oleh terjadinya kelistrikan statis, yaitu akibat pergesekan dua buah benda yang bergerak dan udara
5)    Terbakar sendiri
Kebakaran yang terjadi sendiri disebabkan oleh karena pada seonggokan bahan bakar mineral yang padat atau zat-zat organik. Kebanyakan minyak mudah terbakar, terutama minyak tumbuh-tumbuiah. Banyaknya panas yang terjadi ditentukan oleh luas permukaan yang bersinggungan dengan udara.
6)    Reaksi kimia
Reaksi-reaksi kimia dapat menghasilkan cukup panas dan akibatnya dapat menyebabkan terjadi kebakaran. Forfor kuning teroksidasi santa cepat bila bersinggungan dengan udara. Natrium dan kalium akan bereaksi hebat bila tercampur dengan air dan akan melepaskan gas hidrogen yang mudah terbakar jika suhu udara diatas 40oC. Asam nitrat yang mengenai bahan-bahan organik akan menyebabkan terjadinya nyala api.
7)  Kebakaran karena listrik
Kebanyakan peralatan laboratorium yang digunakan dalam bidang pertanian khususnya teknologi benih banyak menggunakan listrik sebagai sumber tenaganya. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan keselamatan kerja listrik, yaitu pada pedoman keselamatan kerja listrik.

6.    Pedoman Keselamatan Kerja Listrik

Pedoman keselamatan kerja listrik menyangkut tenaga kerja, organisasi dan cara kerja, bahan dan peralatan listrik, dan pedoman pertolongan terhadap kecela­kaan.
Pakaian kerja
Pakaian kerja bagi para tenaga kerja yang bertalian dengan kelistrikan harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
Ø   Cukup kuat dan tahan gesekan.
Ø   Baju kemeja berlengan panjang dan berkancing pada ujung lengan.
Ø   Celana panjang.
Ø   Ujung kaki celana dapat dilipat dan dikancing.
Ø   Sepatu bersol karet, tidak berpaku dan memiliki sifat isolator.
Ø   Topi helm terbuat dari plastik, kuat, dan memiliki sifat isolator yang sesuai dengan tegangan yang bersangkutan.
Ø   Sarung tangan panjang, lemas, kuat, dan memiliki daya isolator yang sesuai.
Ø   Sarung tangan untuk bekerja dan penghantar adalah lemas, kuat, dan tahan ge­sekan terhadap kawat penghantar.

Pedoman instalasi dan syarat-syarat perlengkapan lis­trik
a.   Pemasangan peralatan listrik
1)      Pemasangan transformator-transformator, panel-panel. sakelar-sakelar, mo­tor-motor dan alat-alat listrik lainnya di tempat kerja harus dilaksanakan sedemikian sehingga tidak terdapat bahaya kontak dengan bagian-bagian yang bertegangan.
2)      Manakala ruangan dan persyaratan pelayanan memungkinkan, alat-alat dan pesawat-pesawat listrik harus ditempatkan dalam ruangan terpisah yang ukurannya memadai dan hanya orang-orang yang kompeten boleh masuk ke dalam ruangan tersebut.
3)      Jika alat-alat atau pesawat listrik terpaksa ditempatkan di tempat keria dalarn ruangan produksi, pagar pengaman untuk melindungi bagian-bagian atau penghantar yang bertegangan harus dibuat. Pagar pengaman berfungsi pencegahan kecelakaan. Rangka pagar dapat terbuat dari kayu, besi pipa., besi siku, kawat baja, besi pelat berlobang atau piastik. Dalam hal ini. kayu kering atau plastik memiliki sifat yang lebih baik, oleh karena zat-zat tersebut tidak menghantar listrik. Namun begitu, kayu memiliki kerugian oleh karena mudah terbakar. Rangka besi harus disertai hubungan ke tanah secara tepat.
4)      Perlu dipasang papan tanda larangan masuk bagi mereka yang tidak ber­kepentingan dan disertai peringatan "Awas bahaya listrik:". Tanda peri­ngatan dipasang pada tempat masuk ke ruangan, sedangkan huruf jelas dan rnudah dibaca.
5)      Terdapat kesesuaian dalam banyak hal mengenai norma-norma bagi pagar pengaman untuk mesin dan pesawat listrik.
6)      Petugas-petugas perawatan peralatan listrik harus tahu benar bahaya-­bahaya yang bertalian dengan suatu instalasi listrik dan peralatan lain­lainnya,
7)      Bahaya-bahaya akibat listrik harus dipertimbangkan pada perencanaan pembuatan tutup pengaman bagi panel listrik.
8)      Pemasangan instalasi listrik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Instalasi Listrik (PULL) dan peraturan-peraturan lain tentang keselamatan kerja listrik.
9)      Macam pemasangan instalasi listrikdi perusahaan-perusahaan dan tempat­tempat kerja tergantung dari konstruksi bangunanukuran dan pembagi­an beban, penempatan mesin-mesin, pesawat dan alat-alat listrik, keadaan ruang kerja seperti berdebu, panas, lembab, dan lain-lain

b. Sakelar
1)      Apapun tipe sakelar, yaitu tombol tekan, tuas, putar atau otomatis, harus memenuhi syarat keselamatan, Sakelar-sakelar untuk keperluan motor-motor, pesawat-pesawat listrik, instalasi cahaya dan tenaga, harus ditutup.
2)      Tidak boleh dipakai sakelar tuas yang terbuka, oleh karena bagian­-bagian terbuka yang bertegangan akan menimbulkan bahaya tekanan arus listrik dan dapat mengakibatkan Ioncatan api, bila sakelar di­putuskan arusnya.
Sakelar tuas harus tertutup dan tutup serta poros pegangan (handel) harus dihubungkan ke tanah
3)      Sakelar-sakelar tuas harus dipasang sedemikian sehingga bagian-bagi­annya yang dapat digerakkan dalam keadaan tidak ada hubungan tidak bertegangan.
4)      Bila dipakai sakelar pemisah untuk tegangan tinggi. sakelar harus di­pasang di luar batas capai tangan dan pelayanannya dilakukan dengan menggunakan tongkat pengaman.
5)      Bila pernasangan seperti tersebut p ada i tak dimungkinkan, sakelar tersebut harus tertutup atau dipagar secara tepat agar tidak membaha­yakan, sedangkan pelayanannya tetap dilaKukan dengan memakai tongkat pengaman,
6)      Untuk keperluan pemakaian secara umum, dianjurkan agar dipakai sakelar putar dan tombol tekan, oleh karena bagian yang bertegangan berg is di tempat tertutup.  Sakelar-sakelar yang dapat menimbulkan loncatan api harus dipasang da­lam peta penghubung.
7)      Setiap sakelar harus disertai suatu petunjuk untuk posisi tertutup atau terbuka.

c. Sekring dan pengaman otomatis
1)      Instalasi atau pesawat listrik diamankan dengan penggunaan sekring atau pengaman otomatis.
2)      Sekring dan pengaman otomatis memutuskan arus, manakala terjadi arus lebih sebagai akibat kesalahan hubungan tanah, hubungan pendek dan beban lebih.
3)      Pengaman arus lebih yang ditempatkan pada setiap bagian instalasi yang diamankan harus memiliki jenis dan ukuran yang sesuai, yaitu memu­tus arus apabila arus yang lebih dari batas yang ditentukan melaluinya.
4)    Pemasangan sekring pada mesin-mesin dan peralatan listrik tidak hanya ditentukan oleh kekuatan arus, tetapi juga oleh tenaga listrik yang ter­sedia dari transformator atau generator, kemungkinan terjadinya hubung­an tanah, beban lebih dan hubungan pendek yang membahayakan.
5)      Pengaman dengan sekring melindungi, baik mesin dan peralatan, maupun tenaga kerja.
6)      Pemakaian sekring harus disesuaikan terhadap kuat arus yang tertera pa­da sekring.
7)      Dalam pemasangan sekring, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut
Ø   Sebelum pemasangan, kabel-kabel yang bersangkutan harus bebas arus dan tegangan.
Ø   Setiap kerusakan pada sekring harus diikuti dengan pemeriksaan segera terhadap faktor penyebabnya seperti adanya hubungan pendek atau beban lebih.
Ø   Sekring yang putus harus diganti dengan macam dan ukuran yang sama.
Ø   Dilarang penggunaan sekring yang telah rusak dan diperbaiki.
Ø   Pengaman otomatis dipakai untuk jaringan instalasi tegangan tinggi, untuk arus yang besar, dan juga untuk instalasi tegangan rendah.
Ø   Pengaman otomatis terdapat dalam macam dan ukuran yang berbeda-beda.
Ø   Bekerjanya pengaman otomatis ada yang bersifat sesaat dan ada pula yang disertai perlengkapan perlambatan waktu.
Ø   Menurut bekerjanya pengaman otomatis tergantung kepada jenis termis dan jenis magnetis.
Ø   Pengaman otomatis jenis termis bekerja atas dasar peningkatan suhu, maka tergantung kepada suhu ruangan.
Ø   Pengaman otomatis jenis magnetis bekerja atas dasar kuat arus yang me­lalui jaringan instalasi.
Ø   Ahli listrik memilih dan menetapkan macam dan ukuran pengaman oto­matis untuk dipasang.
Ø   Perawatan terhadap pengaman otomatis dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman.

Pencegahan Kebakaran
Untuk menghidari terjadinya kebakaran, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain:
a.    Penyimpanan
Dalam pengorganisasian usaha-usaha keselamatan kerja terhadap bahaya kebakaran, perhatian yang sermat harus diberikan tehadap lokasi dan desin gudang. Aneka bahan, khususnya zat-zat yang dapat terbakar merupakan sumber utama terjadinya kebakaran.  Dalam perencanaan gudang atau tempat penyimpanan bahan, baik sifat maupu bentuk bahan harus diperhatikan. Zat-zat cair yang memiliki titik nyata lebih kecil dari 32oC harus ditempatkan dalam wadah atau tangki yang tertutup dan disimpan dalam tangki dan ditempatkan ditempat yang terpisah atau diluar gudang dan jauh dari bahan-bahan lai yang mudah terbakar.

b.   Pengolahan
Jika proses produksi memungkinkan penggantian bahan yang kurang berbahaya ditinjau dari segi kebakaran, maka resiko dapat dikurangi atau ditiadakan. Jumlah bahan yang mudah terbakar sedapat mungkin dikurangi dalam penggunaannya di proses produksi. Zat-zat padat yang mudah terbakar harus diletakakn tersusun rapi dan aman, agar kegiatan-kegiatan dalam pekerjaan tidak terhalang. Bahan-bahan cair yang mudah terbakar harus disalurkan ke tempat kerja melalui pipa-pipa penyalur atau drum-drum yang dilengkapi dengan pompa tangan. Perlu dilakukan pengaturan agar bahan cair tidak tumpah ke sekitar, misalnya dengan penempatan drum-drum pada landasan yang menampung bahan tertumpah.

c.   Meniadakan sumber-sumber terjadinya awal mula kebakaran
1)    Pada semua proses pemanasan harus terdapat pemisah yang tepat antara bahan-bahan yang mudah terbakar dan alat pemanas.
2)    Pemanasan lebih dari semestinya tanpa disengaja harus dicegah dengan pengendalian proses secar tepat.
3)    Segala kegiatan pengeringan harus dilengkapi dengan ventilasi mekanis yang memadai dan sebaiknya diserta dengan sistem kontrol di antara pemanasan dan ventilasi.
4)    Bahan-bahan yang dapat terbakar sendiri harus selalau diamati agar tidak ada kenaikan suhu.
5)    Semua pemasangan jaringan listrik dan peralatan listrik  harus memenuhi standar atau ketentuan-ketentuan yang berlaku
6)    Perawatan mesin harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi panas akibat gesekan.
7)    Disiplin dan pendidikan dan pelatihan harus dilakukan kepada pekerja.

Terkena Bahan-bahan Kimia
Dalam bekerja di bidang pertanian, khususnya teknologi benih penggunaan bahan-bahan kimia tidak bisa dihindarkan, terutama dalam memberikan perlakuan tertentu kepada benih atau dala proses kegiatan menghasilkan benih.

Untuk menghindari bahaya dari bahan-bahan kimia tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain bacalah etiket kemasan bahan kimia yang ada. Kenali sifat-sifat bahan kimia tersebut, apakah bahan tersebut dapat menyebabkan gangguan atai iritasi terhadap tubuh atau tidak, dan gunakan alat pelindung baik untuk tangan, muka ataupun hidung agar terhindar dari bahaya bahan kimia.  Penggunaan bahan kimia berbahaya harus dikurangi jika mungkin, sesuai dengan anjuran ILO penggunaannya tidak dapat dihindarkan, maka harus digunakan dalam batas-batas yang aman, baik terhadap manusia atau hasil produksi.

Keracunan Pestisida
Pestisida adalah bahan kimia yang dipergunakan untuk membasmi hama dan penyakit tanaman. Sifat pestisida tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan karena dapat menyebabkan sakit atau bahkan kematian. Ada beberapa jenis insektisida berdasarkan bentuk, cara kerja dan susunan kimia dan cara penggunaan. Ada insektisida yang disemprotkan dalam bentuk aerosol maupun dibakar (fumigant), dioleskan dan sebagainya. Keracunan insektisida dapat terjadi melalui bebera cara, seperti melalui kulit, mulut atau melalui hisapan udara di hidung. Keracunan melalui kulit dapat dengan mudah terjadi jika kulit terbuka. Oleh sebab itu dalam proses pembuatan dan penyemprotan insektisida harus dilakukan secara hati-hati dan menggunakan peralatan pelindung agar insektisida tidak terkena tubuh, seperti penggunaan masker, sarung tangan, pakaian yang tertutup, dan sebagainya.

Agar terhindar dari bahaya keracunan terhadap pestisida ada beberapa hal yang perlu dipahami antara lain :
Ø   Semua pestisida adalah racun yang berbahaya dan harus dihindari. Oleh sebab itu harus dijauhkan dari makanan, minuman dan hewan ternak.
Ø   Jangan mencampur pestisida melebih takaran yang ditentukan oleh pabrik pembuatnya.
Ø   Perhatikan tanda-tanda peringatan pada kaleng kemasan, cara penyimpanan dan cara pencampurannya, dan penggunaan.
Ø   Alat-alat untuk mencampur dan penyimpan insektisida harus diletakkan terpisah dari gudang dan dijauhkan dari jangkauan anak-anak.
Ø   Hindari kontak langsung antara tubuh kita dengan insektisida. Kontak dengan insektisida tidak boleh lebih dari 8 jam setiap harinya, karena dapat terjadi penyerapan melalui kulit.
Ø   Hindari makan, minum dan merokok sewaktu menyemprot insektisida
Ø   Setelah menyemperot dengan insektisida, cucilah pakaian dan tubuh badan dengan air yang mengalir dan menggunakan sabun.
Ø   Jangan menyemperotkan insektisida berlawanan dengan arah angin, dn laranglah orang-orang atau anak-anak yang lalu lalang saat penyemprotan insektisida dilakukan.
Ø   Jika alat penyemperot pestisida tersumbat jangan sekali-kali ditiup atau dihisap dengan menggunakan mulut.
Ø   Gunakan pakaian pelindung badan saat melakukan penyemperotan

Resiko pekerjaan di lokasi kerja
Berbagai cara kerja digunakan di dalam bidang pertanian, dan pekerjaan terdiri dari banyak tugas berbeda. Oleh karena pedoman ini tidak bisa menyediakan uraian syarat-syarat keselamatan kerja yang lengkap untuk tiap-tiap variabel yang mungkin digunakan. Dalam hal ini dipilih atas dasar teknik dan metoda yang umum digunakan di seluruh dunia, dan kegiatan melibatkan resiko yang paling tinggi untuk keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja di bidang pertanian.

a.         Perencanaan dan pengorganisasi kerja
Semua kegiatan pertanian harus secara menyeluruh direncanakan dan diorganisir terlebih dulu untuk mencegah pemborosan dan untuk memastikan tingkatan dan kontrol yang tepat terhadap pelaksanaan kerja yang aman dan kemajuan pekerjaan. Perencanaan dan pengorganisasian pekerjaan didasarkan pada suatu rencana manajemen bidang pertanian yang harus menunjukkan
ØJenis pekerjaan yang diperlukan
ØTujuan dari pekerjaan
ØLokasi tempat kerja
ØJadwal waktu untuk kegiatan
ØSpesifikasi produk atau hasil lain
ØSpesifikasi untuk metoda kerja
ØOrang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi kegiatan
ØSuatu rencana darurat dalam cuaca buruk atau terdapat masalah dengan peralatan
Untuk setiap tugas metoda terbaik dan paling aman yang tersedia harus dipilih. Penggunaannya harus dilakukan dengan metoda yang distandardisasi dan telah disetujui. Sejauh dapat dipraktekkan, pekerjaan manual dan mesin-mesin konvensional perlu didukung dengan mesin, terutama sekali untuk mengurangi mengangkat dan membawa muatan berat dan untuk mengurangi potensi bahaya yang timbul dari penanganan mesin bertenaga dan dipegang dengan tangan.
Kebutuhan prasarana harus dinilai sebelum bekerja, dengan memperhatikan lokasinya, kemampuan lalu lintas jalan, dan kebutuhan akan instalasi tambahan. Semua ini harus direncanakan sesuai dengan fasilitas pengangkutan yang digunakan oleh personil, material dan hasil.
Lokasi fasilitas perlindungan dan penyimpanan untuk perkakas, material dan peralatan harus ditentukan dan dipersiapkan dengan baik sebelumnya, dalam rangka mengurangi beban kerja dan meningkatkan produktivitas dengan menghindari membawa beban yang berat dengan jarak yang panjang.
Alat-alat yang tepat untuk pengangkutan personil, perkakas, peralatan dan bahan ke dan dari tempat kerja harus disediakan dan dirawat dalam keadaan yang baik.

b.         Pemeriksaan dan perencanaan lokasi
Lingkungan yang berbeda dimana kegiatan pertanian dilakukan memberikan situasi berbeda. Adalah penting untuk mengevaluasi faktor-faktor lingkungan yang mempunyai dampak terhadap keselamatan kerja sebagai bagian dari proses perencanaan.
Sebelum memulai kegiatan pertanian pada lokasi kerja baru seseorang yang ditugaskan oleh manajemen perlu melakukan suatu penilaian resiko, sebagai cara mengidentifikasi setiap karakteristik yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Kedua resiko baik resiko alami atau yang disebabkan oleh manusia harus diperhatikan. Penilaian resiko perlu dipertimbangkan khususnya:
ØTopografi lapangan;
ØCara kerja dan peralatan yang digunakan;
ØPohon berbahaya, seperti pohon beracun, pohon busuk atau mati dan resiko lokasi kerja lain;
ØKonsultasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas pohon hidup atau pohon mati yang dapat dipertahankan dengan aman sebagai habitat alami:
ØJaringan telepon atau listrik, jalan, jalur pendakian atau ski atau infrastruktur lain.
Resiko yang diidentifikasi harus ditandai pada peta dan di lapangan, misalnya dengan suatu pita atau penghalang, apabila dapat dipraktekkan.

c.         Pengorganisasian pekerjaan
Tugas dan tanggung-jawab para pekerja dan penyelia harus disebutkan dengan jelas. Instruksi yang jelas harus diberikan kepada para pekerja bila mungkin, secara tertulis, dan setidaknya secara lisan. Intruksi ini harus meliputi:
ØSpesifikasi pekerjaan:
ØLokasi tempat kerja;
ØMesin dan perkakas yang diperlukan:
ØResiko yang teridentifikasi dan aturan keselamatan kerja yang berkaitan:
ØAlat pelindung diri yang diperlukan:
ØInformasi tentang prosedur pertolongan pada kecelakaan yang memerlukan pengungsian:
ØKebutuhan untuk berhubungan dengan pekerja lain, termasuk dengan kontraktor.

Cara kerja, peralatan dan perkakas harus aman dan mematuhi prinsip ergonomik. Jika cara kerja alternatif tersedia, cara yang menyebabkan paling sedikit resiko bagi keselamatan dan kesehatan kerja harus dipilih. Kegiatan ini harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman ini. Untuk mengurangi posisi kerja dan beban kerja yang kurang baik dan lama pada pekerjaan tertentu, pekerja harus diusahakan untuk melakukan rotasi pekerjaan di antara anggota dalam kelompok mereka. Ini harus didukung oleh pelatihan pada tugas berbeda dan dengan organisasi.
Tidak boleh ada orang bekerja di lokasi yang sangat terpencil sehingga bantuan disaat darurat tidak dapat di peroleh. Di beberapa operasi dimana penebangan, penyaradan atau pemuatan dilaksanakan maka harus ada tim sekurang-kurangnya 2 pekerja yang dapat saling melihat atau mendengar satu sama lain. Pengecualian terhadap ketentuan ini dapat dibuat untuk pekerja yang disediakan dengan radio 2 jalur atau telepon genggam atau peralatan komunikasi lain yang efektif.
Pengusaha harus mengadakan pengarahan terhadap pekerja sebelum melaksanakan pekerjaan, memberi tahu mereka hasil penilaian resiko dan memberi arahan tentang bagaimana mengatasi bahaya yang telah diidentifikasi tersebut.
Pengawasan atas pekerjaan yang sedang berlangsung harus di percayakan ke orang yang terlatih dan kompeten. Jika pekerjaan menjadi tidak aman karena kondisi cuaca yang buruk atau gelap, pekerjaan harus dihentikan sampai kondisi berubah yang memungkinkan operasi yang aman.
Bila pekerjaan dalam keadaan gelap tidak dapat di hindarkan, lokasi kerja harus disiapkan dengan pencahayaan yang cukup untuk menjaga standar keselamatan yang normal. Dalam menghadapi bahaya yang tidak diduga atau tugas tidak dapat dilaksanakan dengan cara yang aman, seperti yang akan dijelaskan dalam, maka pekerjaan harus dihentikan dan berkonsultasi dengan supervisor yang kompeten tentang bagaimana melanjutkannya.
Apabila beberapa petugas kontraktor atau pekerja mandiri bekerja pada lokasi yang sama, maka harus dibuat pengaturan untuk menjamin koordinasi dan penugasan serta komunikasi tanggung jawab untuk pengawasan.
Setiap pekerjaan yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan pengunjung, termasuk masyarakat umum, harus dilarang masuk tanpa ijin dengan tanda-tanda yang dapat ditunjukkan seperti bahaya, penebangan pohon atau dilarang masuk, operasi perkayuan.Bila pekerjaan yang berbahaya dilaksanakan di sepanjang jalan umum, maka jalan tersebut setidaknya ditutup dalam jarak yang aman selama pekerjaan. Panjang jalan yang ditutup harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari otoritas jalan raya atau polisi.

Perlindungan dari cuaca yang tidak menguntungkan dan potensi bahaya biologi
Operasi bidang pertanian di lapangan umumnya dilakukan dalam kondisi cuaca yang tidak menguntungkan dan adanya potensi bahaya biologi. Dalam keadaan seperti ini, harus diambil langkah khusus untuk:
ØMencegah penyakit yang disebabkan cuaca panas.
ØPerlindungan para pekerja dari radiasi ultraviolet yang berlebihan.
ØPerlindungan pekerja dari cuaca atau kondisi iklim yang dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit, seperti hujan, petir, salju, dan temperatur rendah.
ØMeminimalkan ketidaknyamanan yang disebabkan gigitan atau sengatan serangga, sepanjang hal tersebut dapat dilaksanakan.

Para pekerja harus dapat mengenali gejala-gejala penyakit yang berhubungan dengan panas dan cara mengatasi setiap kondisi. Untuk menghindari penyakit-penyakit yang berhubungan dengan panas, maka aturan kerja harus dikembangkan dan dijalankan dengan baik yang memungkinkan para pekerja untuk beristirahat di tempat yang teduh.
Bagi para pekerja harus disediakan pakaian kerja yang baik untuk melindungi tubuh dan kepala dalam menghadapi kondisi cuaca buruk, sesuai dengan standar nasional dan internasional. Pakaian kerja di buat dari katun umumnya enak dipakai untuk bekerja di iklim panas. Namun harus dicatat, bahwa baju katun tidak memberi perlindungan yang memadai dari radiasi ultraviolet di daerah-daerah beriklim tropis dan sub tropis, dan penahan sinar matahari dapat digunakan sebagai tambahan.
Para pekerja harus dilengkapi dengan penolak serangga efektif, jika diperlukan, waktu memilih dan menggunakan penolak serangga, haruslah dicatat bahwa aplikasi unsur tersebut dalam periode lama dapat menyebabkan iritasi kulit dan mata yang serius, terutama sekali bila berkombinasi dengan cahaya matahari yang intensif.
Apabila memungkinkan, pekerjaan harus dilaksanakan pada saat iklim paling baik bagi pekerja. Musim dari setahun dan waktu kerja sehari-hari dapat mempunyai pengaruh yang besar dalam mengurangi paparan berlebihan terhadap cahaya matahari, temperatur yang ekstrim.
a)            Pengertian Kesehatan
Kesehatan perusahan adalah spesialisasi dalam ilmu higiene beserta prakteknya yang dengan mengadakan penilaian kepada faktor-faktor penyebab penyakit kwalitatif dan kwantitatif alam lingkungan kerja dan perusahaan melalui pengukuran yang hasilnya dipergunakan untuk dasar tindakan korektif kepada lingkungan tersebut serta bila perlu pencegahan, agar pekerja dan masyarakat sekitar suatu perusahaanterhindar dari bahaya akibat kerja serta memungkinkan mengecap derajat kesehatansetinggi-tingginya.
Prinsip – prinsip dan dasar – dasar sanitasi dan higiene perlu dipelajari dengan baik sehingga suatu perusahaan pengolahan hasil pertanian akan dapat mengembangkan dan menetapkan metoda ataupun program sanitasi, higiene dan keselamatan kerja yang baik, yang diberlakukan di perusahaan tersebut. Adanya suatu  program sanitasi dan higiene yang baku akan dapat digunakan sebagai tolak ukur menilai apakah suatu kondisi saniter telah tercapai dan terpelihara dengan baik atau belum.

Hakekat higiene perusahaan dan kesehatan kerja adalah dua hal :
Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja.
Sebagai alat untuk meningkatkan produksi, yang berlandaskan kepada meningginya effisiensi dan daya produktivitas faktor manusia dalam produksi. Oleh karena hakikat tersebut selalu sesuai dengan maksud dan tujuan pembangunan di dalam suatu negara, maka Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja selalu harus diikutsertakan dalam pembangunan tersebut.
Progran sanitasi Higiene perusahaan dan keselamatan kerja baku ini harus mencakup semua aspek produksi. Program ini hendaknya diterapkan mulai dari aspek-aspek urusan rumah tangga umum, penanganan dan penyimpanan bahan baku, pengolahan, penggudangan, sampai kepada usaha-usaha pengendalian binatang pengganggu, pembuangan dan penanganan limbah dan fasilitas umum lainnya, sedangkan program higiene terutama mencakup higiene pekerja, meliputi aspek kesehatan umum, kebersihan, dan penampilan umum.
Tujuan utama dari Higien Perusahan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakantenaga kerja yang sehat dan produktif. Tujuan demikian mungkin dicapai, oleh karena terdapatnya korelasi diantara derajat kesehatan yang tinggi dengan produktivitas keja atau perusahaan, yang didasarkan kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
1)            Untuk efisiensi kerja yang optimal dan sebaik-baiknya, pekerja harus dilakukan dengan cara dan dalam lingkungan kerja yang memenuhi syarat-syarat kesehatan. Lingkungan dan cara dimaksud meliputi di antaranya tekanan panas, penerangan di tempat kerja, debu di udara ruang kerja, sikap badan, penserasian manusia dan mesin, pengekonomian upaya. Cara dan ligkungan tersebut perlu disesuaikan juga dengan tingkat kesehatan dan keadaan gizi tenaga kerja yang bersangkutan.
2)            Biaya dari kecelakaan dan penyakit-penyakit akibat kerja, serta penyakit umum yang meningkat jumlahnya oleh karena pengaruh yang memburukkan keadaan oleh bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan adalah sangat mahal dibandingkan dengan biaya untuk pencegahannya. Biaya-biaya kuratif yang mahal seperti itu meliputi pengobatan, perawatan di rumah sakit, rehabilitasi, absenteisme, kerusakan mesin, peralatan dan bahan oleh karena kecelakaan, terganggunya pekerjaan, dan cacat yang menetap.

b)           Kondisi-kondisi Kesehatan Yang Menyebabkan Rendahnya  Produktivitas Kerja
Bedasarkan hasil survey dan pengamatan Lembaga Nasional Higiene Perusahaan dan kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja tentang kesehatan yang berhubungan dengan produktifitas kerja diperoleh gambaran terlihat adanya kondisi-kondisi kesehatan yang ditinjau dari sudut produktivitas tenaga kerja sangat tidak menguntungkan. Adapun kondisi-kondisi tersebut dalah sebagai berikut:
1)            Penyakit Umum
Baik pada sektor pertanian, maupun sektor pertambangan, industri, dan lain-lainnya, penyakit yang paling banyak terdapat adalah penyakit infeksi, penyakit endemik dan penyakit parasit.
2)            Penyakit Akibat Kerja
Penyakit seperti pneumoconiosesdermatoses akibat kerja, keracunan bahan kimia, gangguan-gangguan menatal psikologi akibat kerja, dan lainlain benar-benar terdapat pada tenaga kerja.
3)            Kondisi Gizi
Keadaan gizi pada buruh-buruh menurut pengamatan yang pernah dijalankan sering tidak menguntungkan ditinjau dari sudut produktivitas kerja. Adapun keadaan gizi kurang baik dikarenakan baik dikarenakan penyakit-penyakit endemis dan parasitis, kurangnya pengertian tentang gizi, kemampuan pengupahan yang rendah, dan beban kerja yang terlalu besar.
4)            Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja sering kurang membantu untuk produktivitas optimal tenaga kerja. Keadaan suhu, kelembaban, dan gerak udara memberikan suhu efektif diluar kenikmatan kerja.
5)            Perencanaan
Perencanaan atau pemikiran tentang penserasian manusia dan mesin serta perbaikan cara kerja sesuai dengan modernisasi yang berprinsip sedikit-dikitnya energi tetapi setinggi-tingginya output kerja pada umumnya belum diketahui. Untuk mengatasi pengaruh buruk, dari kondisi-kondisi kesehatan kepada pembangunan tanah air, khususnya meliputi sektor tenaga kerja produktif, maka perlu dibina keahlian higiene perusahaan dan kesehatan kerja sebagai inti keahlian. Dan perlu dibina keahlian tenaga kesehatan pada tingkat perusahaan dan perlu ditingkatkan pengerahan tenaga-tenaga kesehatan kedalam sektor produksi.

c)            Sanitasi Peralatan dan Proses Pengolahan
1)                  Lokasi  hendaknya tidak terletak pada arah angin dari sumber pencemaran debu, asap, bau dan pencemaran lainnya, jarak antara sumber pencemaran dengan Lahan  tidak boleh kurang dari 100 meter.
2)                  Pekarangan di sekeliling tanaman atau unit pengolahan hendaknya dipelihara kebersihannya.  Kebersihan yang terjaga dengan baik, akan menghasilkan dipelihara kebersihannya. Kebersihan yang terjaga dengan baik akan mengurangi potensi bahaya dan masalah yang mengancam kelancaran proses produksi.
3)                  Lantai, gang, tangga dan jalan keluar / masuk ruang pengolahan harus bersih, bebas sampah, tidak licin dan tidak berminyak, bebas oli, dan tidak ada air yang menggenang
4)                  Kondisi Lahan  secara umum harus bersih, kedap air, tidak licin, rata sehingga  tidak ada genangan air
5)                  Kamar mandi dan WC, tempat cuci kaki dan tangan juga harus selalu dijaga kebersihannya. Pada fasilitas ini perlu tersedia air yang cukup, tissue /pengering, sabun, dan tempat sampah. WC dan kamar mandi hendaknya terletak jauh dari ruang pengolahan



Penanganan kondisi darurat di lapangan dan penanganannya
Banyak resiko pekerjaan yang akan terjadi di lapangan yang dihadapi oleh pekerja dalam bidang pertanian, khususnya bidang teknologi benih dari hal-hal yang kecil seperti terlukanya anggota tubuh, digigit hewan berbisa dan buas, keracuan bahan kimia dan pestisida dan lain-lain yang mungkin saja terjadi.
Biasanya bila bekerja dilapangan lokasinya jauh dari pemukiman atau tempat berobat jika kecelakaan terjadi. Oleh sebab itu maka menghidari dan mengatasi terjadinya kecelakan di lapangan, maka kepada setiap pekerja harus dibekali dengan kemampuan untuk memberikan pertolongan pertama pada saat terjadinya kecelakaan.
§     Umumnya para pekerja bidang pertanian di lapangan bekerja dalam kelompok kecil di lokasi terpisah, tiap-tiap pekerja harus dilatih dalam PPPK. Pelatihan ini harus meliputi perawatan luka terbuka, dan resusitasi. Dalam area di mana pekerjaan melibatkan resiko keracunan oleh bahan kimia atau asap, ular, serangga atau laba-laba penggigit atau bahaya spesifik lain, maka pelatihan pertolongan pertama harus diperluas melalui konsultasi dengan orang atau organisasi yang berkualitas.
§     Pelatihan pertolongan pertama harus dilakukan secara berulang pada interval yang teratur untuk memastikan bahwa keterampilan dan pengetahuan tidak menjadi ketinggalan jaman atau dilupakan.
§     Ketetapan tentang fasilitas PPPK dan personil yang terlatih harus ditetapkan hukum dan peraturan.
§     Alat atau kotak PPPK yang dirawat dengan baik harus siap tersedia di tempat kerja dan dilindungi terhadap pencemaran oleh kelembaban dan kotoran. Wadah ini harus ditandai dengan jelas dan tidak berisi apapun selain peralatan PPPK.
§     Semua operator harus diberitahukan tentang lokasi peralatan PPPK dan prosedur untuk memperoleh persediaan.

Manajemen resiko
Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan di pekerjaan, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh semua pihak, antara lain:
§     Pengusaha harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi secara sistematis resiko keselamatan dan kesehatan kerja yang mungkin mempengaruhi atau timbul dari kegiatan pekerjaan dibidang pertanian khususnya teknologi benih.
§     Identifikasi harus meliputi potensi bahaya dan resiko yang nyata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja, kecelakaan dan situasi keadaan darurat.
§     Untuk masing-masing kegiatan dan tugas harus dilaksanakan suatu evaluasi resiko. Setiap resiko harus diidentifikasi dan dicatat.
§     Prosedur harus dipelihara untuk mengevaluasi resiko dan pengaruh dari potensi bahaya yang teridentifikasi, dengan memperhatikan frekwensi di mana keselakaan paling sering terjadi.
§     Berdasarkan hasil evaluasi resiko, perusahaan harus menetapkan tujuan untuk menurunkan resiko sampai tingkat serendah mungkin, dan memikirkan dan melaksanakan tindakan pencegahan yang sesuai. Tindakan ini harus meliputi aplikasi pemeriksaan lokasi rutin dan perencanaan seperti halnya prinsip organisasi pekerjaan.
§     Para manajer, penyelia dan pekerja harus terlibat dalam identifikasi resiko dan pengaruhnya terhadap keselamatan, kesehatan atau lingkungan kerja.

7.    Pelaporan, pencatatan, penyelidikan dan pemberitahuan penyakit dan kecelakaan kerja

Ketentuan Umum
Pelaporan, pencatatan, pemberitahuan dan penyelidikan tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus dikerjakan untuk:
(a)  menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja pada tingkat perusahaan dan nasional;
(b)  mengidentifikasi permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja utama yang timbul dari kegiatan kehutanan:
(c)  menentukan prioritas tindakan:
(d)  meningkatkan cara efektif yang berkaitan dengan kecelakaan dan penyakit akibat kerja:
(e)  memantau keefektifan yang diambil untuk menjamin tingkat kepuasan keselamatan dan kesehatan kerja.
Para pekerja dan wakil mereka harus diberi informasi yang tepat oleh pengusaha mengenai pengaturan untuk pelaporan, pencatatan dan pemberitahuan informasi tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Kejadian-kejadian untuk pelaporan dan pemberitahuan
Hal yang harus dilaporkan dan diberitahukan, yaitu:
(a)  semua kecelakaan fatal.
(b)  kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya waktu kerja, selain dari kerugian tidak bermakna.
(c)  semua penyakit akibat kerja yang termasuk dalam daftar nasional atau yang tercakup oleh definisi penyakit yang mempengaruhi setiap orang, apakah yang dipekerjakan atau usaha mandiri.
Untuk maksud manajemen keselamatan dan kesehatan kerja internal, pencatatan pada tingkat perusahaan diperluas dari syarat-syarat yang ditetapkan di atas yang meliputi kecelakaan selama perjalanan pulang pergi, kecelakaan dan kejadian berbahaya yang tidak menyebabkan hilangnya waktu kerja.
Praktek pelaporan, pencatatan, pemberitahuan dan penyelidikan
Pelaporan, pencatatan, pemberitahuan dan penyelidikan tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus mengikuti prosedur standar untuk memastikan pengumpulan informasi yang dapat dipercaya.Semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus dilaporkan secara tertulis dengan menggunakan suatu format standar. Informasi mengenai kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang harus diberitakan dan format standar pemberitahuan yang disarankan harus ditetapkan oleh hukum dan peraturan nasional. Penggolongan jenis informasi spesifik yang harus digunakan untuk pencatatan dan pemberitahuan pada tingkat perusahaan dan nasional harus mematuhi versi terbaru dari standar internasional yang diadopsi, khususnya mengenai kegiatan ekonomi (ISIC), jabatan (ISCO), ketenagakerjaan (ICSE) dan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (lihat acuan dan bacaan lebih lanjut di bagian belakang buku).
Kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus diberitahukan kepada yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan, antara lain kepada:
(a)  keluarga korban kecelakaan, yang harus diberitahukan secepat mungkin.
(b)  otoritas yang kompeten.
(c)  otoritas ganti-rugi yang sesuai (sebagai contoh jaminan sosial atau penjamin asuransi).
(d)  badan/instansi yang menyusun statistik keselamatan dan kesehatan kerja kerja nasional.
(e)  badan/instansi lain yang terkait.

Komentar

  1. AYO SUKSESKAN !
    ASIAN GAMES 2018 Sudah Di Depan Mata <3
    Bersiap-Siap dan Sambutlah Kemeriahan Pesta Olahraga Asia ini Bersama Kami, AGENS128 !!!
    Dan Pastinya Dapatkan Berbagai Bonus KEMERDEKAAN & ASIANGAMES dari AGENS128
    (BBM): AGENS128
    WhatsApp : 087789221725
    LINE: AGENS1288
    KEEP THE DREAM ALIVE !!!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer