KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Mendeskripsikan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3)
Deskripsi K3
Dalam rangka
memasuki era pasar/ perdagangan bebas tingkat negara negara Asean yang dikenal
dengan istilah Asean Free Trade
Agreement (AFTA) dan perdagangan bebas ting kat asia pasifik (APEC)
serta per dagangan bebas tingkat dunia World Trade Organization (WTO) yang akan diberlakukan pada tahun
2020, dan dalam perdagangan bebas ter sebut K3 merupakan salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi bagi industri di Indonesia.
Yang dimaksud
dengan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah langkah atau
tahapan yang dilakukan untuk mengurangi atau mencegah terjadinya berbagai
kecelakaan ditempat kerja. Jenis kecelakaan yang terjadi antara lain karena
faktor pekerja itu sendiri (kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan), faktor
salah prosedur penggunaan alat dan faktor lingkungan sekitar proses kerja
berlangsung serta faktor manajemen kerja.
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) dapat dideskripsikan sebagai persyaratan untuk
meningkatkan produktivitas kerja para pekerja atau karyawan perusahaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dijelaskan bahwa ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja yaitu untuk :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadi an lain yang berbahaya;
e. Memberi pertolongan pada kece lakaan;
f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotor an, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, pe racunan, infeksi dan penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. Menyelenggarakan
suhu dan kelembaban udara yang baik;
k. Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses kerja nya;
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, bina tang, tanaman atau barang;
o. Mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan;
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.
Menyesuaikan dan menyempur nakan pengamanan pada peker jaan yang bahaya
kecelakaan nya menjadi bertambah tinggi.
Selanjutnya
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 1970 dijelaskan bahwa kewajiban dan atau hak tenaga kerja adalah
untuk :
a. Memberikan keterangan yang benar
bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri
yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agar
dilaksanakan semua syarat ke selamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan ; Menyatakan keberatan kerja
pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan ker ja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
diragukan oleh nya kecuali dalam
hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai peng awas dalam batas-batas
yang masih dapat dipertanggung jawabkan
Menindaklanjuti
upaya untuk menyongsong dan sekaligus memenang kan era perdagangan bebas,
maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Trans
migrasi (Depnakertrans) telah mener bitkan suatu peraturan yang berkait an
dengan manajemen K3. Peratur an tersebut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Per.05/MEN /1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Didalam Permenaker di atas, pada pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap
perusahaan yang memper kerjakan tenaga kerja sebanyak se ratus orang atau
lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik
proses bahan produksi yang dapat meng akibatkan kecelakaan kerja seperti
peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib me nerapkan
sistem manajemen K3. Ayat (2) sistem manajemen kese lamatan dan kesehatan kerja
wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai
satu kesatuan.
Okasatria Novyanto (2008) menjelas kan bahwa Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem
manajemen keseluruhan yang me liputi struktur organisasi, perencana an,
tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan
bagi pengembang an, penerapan, pencapaian, pengkaji an dan pemeliharaan
kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan
kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tujuan dari SMK3 adalah terciptanya sistem K3 di
tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan
mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien, dan produktif. Sedang kan manfaat yang diperoleh dari
penerapan SMK3 bagi industri atau perusahaan yakni :
a. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
b. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
c. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif
karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
d. Meningkatkan image pasar ter hadap perusahaan.
e. Menciptakan hubungan yang harmonis antara karyawan dan perusahaan.
f. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik,
sehingga membuat umur alat semakin lama.
B. Keselamatan kerja di tempat kerja
Kesadaran
tentang penerapan K3LH dewasa ini semakin meningkat, ter utama pada organisasi
perusahaan yang bergerak di bidang usaha perta nian atau
perkebunan. Kesadaran tentang penerapan K3LH tersebut
sejalan dengan penerapan peraturan sistem manajemen mutu ISO 14000 yaitu bagi
organisasi perusahaan yang memerlukan pe ngakuan standar Internasional.
Untuk mempermudah pelaksanaan penerapan K3 LH tersebut, perlu di ketahui
beberapa pengertian atau istilah-istilah umum yang biasa diper gunakan yaitu
sebagai berikut :
a. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan erat dengan mesin,
peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan
serta cara‑cara me lakukan pekerjaan.
b. Sasaran Program K3
Sasaran program K3 adalah segala tempat kerja, baik di darat,
di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. Tempat tempat
kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian/ perkebunan,
peternakan, perikanan, industri pengolahan, pertambangan, perhubungan,
jasa dan sebagainya.
c. Tempat Kerja
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup maupun terbuka,
bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering digunakan
oleh tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.Tempat kerja tersebut terdapat
sumber-sumber bahaya, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam
air, maupun di udara yang menjadi ke wenangan suatu badan usaha atau
perusahaan. Dalam bidang perkebunan, yang disebut dengan tempat kerja adalah
tempat dimana kegiatan perkebunan biasa dilaksanakan, yaitu areal pembibitan,
areal penanaman, termasuk laboratorium, dan bengkel pertanian.
d. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan
tujuan untuk mencari laba atau tidak, baik milik perorangan, kelompok, swasta
maupun milik negara.
e. Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di
dalam atau di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk
memenuhi standar kebutuhan masyarakat.
f. Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan
dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan semua unsur‑unsur yang
terdapat da lam suatu instansi atau perusahaan dimana dilakukan kegiatan kerja.
Sedangkan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah semua personil dan
suatu instansi atau perusahaan termasuk didalamnya adalah pihak manajer, tenaga
kerja dan orang‑orang yang terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut.
g. Penerapan Prosedur K3
Setiap organisasi perusahaan wajib melaksanakan ketentuan‑ketentuan :
v Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen
terhadap pe nerapan sistem manajemennya
v Merencanakan pemenuhan ke bijakan, tujuan dan
sasaran pe nerapan K3
v Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan
mengembangkan kemampuan dan mekanisme pen dukung yang diperlukan mencapai
kebijakan, tujuan dan sasaran K3.
v Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3
serta melaku kan tindakan perbaikan dan pen cegahan.
v Meninjau secara
teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem K3 secara berkesinambungan de ngan
tujuan meningkatkan kinerja.
Instruksi Kerja Pengendalian Resiko
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecelakaan dapat terjadi secara tak
terduga. Untuk menghindari dan meminimalkan terjadinya kecelakaan maka perlu
disusun instruksi kerja. Pembuatan instruksi kerja disesuaikan dengan
keadaan peralatan yang dipakai. Ada beberapa hal yang harus dilakukan atau
disiapkan oleh perusahaan untuk menghindari ter jadinya kecelakaan kerja,
antara lain :
v Pada setiap laboratorium atau bengkel atau ruangan
dibuatkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua orang yang akan masuk ke
dalam lab atau ruangan. Didalam tata tertib tersebut perlu dijelaskan hal‑hal
yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta ancaman sanksi yang akan
dikenakan jika melanggar tata tertib.
v Setiap alat yang dioperasikan dengan menggunakan
mesin harus dibuatkan instruksi kerjanya. Instruksi kerja tersebut langsung
ditempelkan pada alat atau di tempat‑tempat tertentu sedemiki an rupa, sehingga
setiap operator alat yang akan menggunakan alat dapat membaca petunjulk peng
operasian alat. Hal ini untuk meng hindari
terjadinya kesalahan prosedur dalam pengoperasian alat. Selain itu, dengan
adanya pe tunjuk pengoperasian maka siapa pun yang akan mengoperasikan alat
tersebut dapat terhindar dari kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan
operator atau kerusakan alat.
v Pada setiap ruangan agar dibuat kan poster‑poster
keselamatan kerja dan label‑label yang me nunjukkan bahaya kecelakaan yang
mungkin saja terjadi. Pem buatan label dan
poster tersebut harus dibuat sedemikian rupa se hingga mudah dibaca bagi
setiap orang.
v Bahan‑bahan berbahaya seperti bahan kimia,
fungisida, bakterisida, rodentisida, herbisida, insektisida, pupuk anorganik
dan sebagainya, diberikan label dan tanda dengan menggunakan lambang atau
tulisan peringatan pada wadah adalah suatu tindakan pencegahan yang sangat
penting.
v Aneka label dan pemberian tanda, diberikan sesuai
dengan sifat ba han yang ada. Beberapa label dan pemberian tanda dapat dipakai
dengan menggunakan lambang yang sudah diketahui secara umum. Dengan demikian masya rakat mudah mengenal dan me respon maksud
dan tujuan label atau tanda atau lambang yang telah dipasang.
B.2. Dasar‑dasar Keselamatan Kerja dan Resiko
Beberapa ketentuan yang mem bahas dasar-dasar keselamatan ker ja dan
resiko adalah sebagai berikut :
Persyaratan Keselamatan untuk Perkakas, Mesin dan Bahan Kimia Berbahaya
Mengingat sangat bervariasinya per kakas, mesin, bahan kimia berbahaya dan
cara kerja yang diguna kan dalam bidang pertanian (perkebunan), maka tidak
semuanya akan dibicarakan, baik dalam kaitan dengan pemilihan perkakas, mesin
dan bahan kimia berbahaya tetapi prinsip‑prinsip umum akan diuraikan .
a. Syarat‑syarat umum
Semua perkakas, mesin dan bahan
kimia berbahaya yang digunakan dalam pertanian (perkebunan) harus ::
·
Memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ke tentuan dalam
standar internasional atau nasional dan
rekomen dari pihak berwenang, apabila tersedia;
·
Digunakan hanya untuk pekerja an yang telah dirancang atau dikembangkan,
kecuali jika suatu penggunaan tambahan yang diusulkan telah dinilai oleh
seorang yang kompeten dan telah dinyata kan aman penggunaannya.
·
Digunakan atau dioperasikan oleh para pekerja yang telah dinilai ber
kompeten dan atau memiliki serti fikat keterampilan yang sesuai.
·
Perkakas, mesin dan peralatan harus mempunyai disain dan konstruksi yang
baik, dengan mem pertimbangkan prinsip kesehatan, keselamatan dan ergonomik, dan
mereka harus dipelihara dengan kondisi yang baik.
·
Setiap perkakas, mesin dan peralatan harus secara rutin diperiksa
berdasarkan suatu penilaian yang lengkap dari semua kriteria terkait harus
digunakan saat pemilihan suatu mesin. Hal ini membantu untuk menciptakan suatu
Iingkung an kerja yang sehat dan produktif serta memastikan bahwa mesin
tersebut tepat untuk tujuan yang dimaksudkan.
·
Pengusaha atau produsen alat dan mesin harus menyediakan instruksi dan informasi K3 yang jelas dan menyeluruh
tentang penggunaan dan pemeliharaan perkakas dan bahan kimia ber bahaya bagi
operator/ pengguna.
·
Peralatan harus dirancang agar gampang dan aman dalam peme liharaan dan
sedikit perbaikan di tempat kerja. Para pekerja harus dilatih untuk melakukan
pemeli haraan dan perbaikan kecil pada mesin dan peralatan mereka. Jika tidak bisa dilakukan, seorang yang kompeten harus mudah
dihubungi dari tempat kerja. Fasilitas untuk perbaikan dan pemeliharaan pe
ralatan dan perkakas harus di sediakan. Disarankan penyedia an fasilitas
perbaikan dan pemeli haraan peralatan dan perkakas dekat dengan tempat berteduh
atau fasilitas perumahan.
·
Pada tempat perbaikan harus disediakan fasilitas bengkel de ngan perkakas
dan peralatan pemeliharaan yang sesuai, agar pekerjaan pemeliharaan dan re
parasi dilaksanakan dalam kondisi aman, tanpa terganggu oleh kon disi cuaca
yang buruk, serta tidak mengganggu lingkungan di sekitar bengkel.
b. Peralatan tangan
Penggunaan
peralatan tangan banyak digunakan untuk jenis‑jenis pekerjaan yang ringan dan
memerlu kan spesifikasi kerja tertentu. Ada beberapa hal yang harus
diperhati kan dalam penggunaan peralatan tangan, yaitu :
·
Peralatan tangan untuk memotong dan memisahkan benda harus dibuat dari baja
berkualitas baik sehingga menjaga sisi pe motongan dan efektivitasnya de ngan
pemeliharaan minimum.
·
Bagian alas dari suatu alat untuk memotong dan memisahkan harus dipasang
dengan aman pada tangkai dengan suatu alat efektif, sebagai contoh baji, paku
keling atau baut.
·
Tangkai harus memberikan suatu genggaman yang kuat dan harus terbuat dari
kayu berkualitas baik atau bahan lain yang sesuai
·
Spesifikasi perkakas, seperti ukur an, panjang tangkai dan berat harus
sesuai untuk memenuhi ke butuhan dari pekerjaan dan keada an fisilk dari
pemakai.
·
Jika tidak digunakan, perkakas bersisi tajam harus diberi sarung dengan
alat yang sesuai.
c. Mesin portable
·
Kendali mesin seperti gergaji rantai, gergaji sikat dan pemotong rumput
harus ditempatkan dengan nyaman dan fungsinya ditandai dengan jelas.
·
Posisi dan dimensi tangkai harus nyaman bagi operator dalam semua sikap
kerja normal.
·
Tingkat kebisingan, getaran dan emisi buangan yang berbahaya harus serendah
mungkin sesuai dengan kemajuan teknologi.
·
Bahan bakar dan minyak pelumas yang digunakan harus da pat dihancurkan
secara biologis (ramah lingkungan) sehingga me ngurangi bahaya polusi gas
buang dan tumpahan.
·
Semua alat pelindung harus pada tempatnya dan secara teratur diperiksa
kerusakan yang timbul.
d. Permesinan otomatis atau
mesin konvensional
·
Mesin harus dilengkapi dengan alat penahan goncangan, tempat duduk dapat
disetel sepenuhnya untuk pengemudi dan dipasang sabuk pangaman yang
sesuai.
· Ruang operator harus dirancang dan ditempatkan sehingga sesuai dengan
ukuran badan operator yang kemungkinan besar meng gunakan mesin tersebut.
· Cara masuk dan keluar dari me sin, seperti anak tangga, tangga dan pintu,
harus di rancang untuk menyediakan tumpuan tangan dan kaki dengan suatu
ketinggian dan jarak yang nyaman.
· Mesin harus dilengkapi dengan struktur perlindungan berguling, .
· Kabin tempat operator bekerja harus memenuhi persyaratan dan dilindungi
dari obyek yang jatuh.,
· Mesin harus dilengkapi suatu alat penyetop yang tidak dapat kem bali
sendiri, mudah dicapai, dan ditandai dengan jelas dari posisi kerja normal
operator.
· Untuk mesin‑mesin yang meng gunakan sistem transmisi atau kopling, maka
jika tidak dipakai, persneling harus dalam keadaan tersambung.
·
Rem parkir harus mampu untuk menjaga mesin dan beban lajunya pada saat
dioperasikan pada la han yang miring,
·
Pipa pembuangan harus dileng kapi dengan penangkap percikan. Mesin yang dilengkapi dengan turbo chargers tidak memerlukan penangkap
percikan.
1. Pakaian dan Peralatan Pelindung
Kerja
Penggunaan pakaian dan peralatan pelindung kerja, sangat dibutuhkan bagi
pekerja. Kesadaran tersebut per lu dipelihara dan ditingkatkan untuk mencapai
mutu keselamatan dan ke sehatan kerja serta lingkungan
hidup.
a. Pakaian kerja
Pakaian kerja yang dipakai di lapangan, bagi pekerja bidang pertanian,
harus memenuhi beberapa kriteria, secara umum adalah :
· Pakaian kerja harus dibuat dari bahan yang menjaga badan pekerja tetap
kering dan berada pada temperatur yang nyaman. Untuk bekerja di daerah yang ber
iklim panas dan kering, pakaian yang sesuai harus digunakan untuk menghindari
radiasi panas yang berlebihan dan memudah kan pengeluaran keringat.
· Pakaian pelindung yang sesuai harus disediakan jilka ada suatu resiko
radiasi UV atau potensi bahaya biologik, seperti tumbuhan beracun, infeksi dan
binatang.
· Pakaian harus mempunyai warna yang kontras dengan lingkungan pertanian
untuk memastikan bah wa para pekerja kelihatan dengan jelas.
· Penggunaan alat pelindung diri harus dianggap sebagal suatu upaya terakhir,
bila pengurangan resiko dengan cara‑cara teknis atau organisatoris tidak
mungkin dilakukan. Hanya dalam keadaan ini alat pelindung diri yang berhubungan
dengan resiko spesifik tersebut digunakan.
· Alat pelindung diri untuk pekerjaan bidang pertanian dilapangan harus
memiliki fungsi yang spesifik.
· Bila pekerjaan dilakukan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, alat
pelindung diri harus disediakan sesuai keselamatan dalam penggunaan bahan kimia
ditempat kerja.
· Alat pelindung diri harus meme nuhi standar internasional atau nasional.
b. Alat pelindung diri
Ada beberapa jenis alat pelindung dirl untuk bidang pekerjaan pertanian di
lapangan sesuai dengan jenis pekerjaanya antara lain: sarung tangan, sepatu
lapangan, topi pengaman, penutup muka, penutup mata, penutup telinga, dan penutup mulut .
· Sarung tangan dipergunakan untuk berbagai kegiatan bila menggunakan bahan
kimia beracun, seperti mencampur pestisida, mencapur pupuk dan sebagainya.
Untuk jenis sarung tangan yang dipakai adalah sarung tangan yang terbuat dari
karet tidak tem bus bahan cairan. Sedangkan untuk pekerjaan di laboratorium
biasanya menggunakan sarung tangan yang terbuat dari serat asbes tahan
panas.
·
Sepatu lapangan dipergunakan jika jenis
pekerjaan yang diguna kan adalah jenis pekerjaan lapang an. Alat ini digunakan untuk me lindungi kaki pada saat bekerja di lapangan
dari gigitan serangga atau pekerjaan lain yang berba haya di lapangan. Jenis
sepatu yang digunakan adalah jenis se patu bot, yang terbuat dari karet atau
plastik.
·
Topi pengaman (Helmet); Jenis alat ini digunakan untuk melin dungi kepala
dari kemungkinan benda‑benda jatuh di lapangan. Misalnya pada saat memanen
buah.
·
Penutup bagian muka diperguna kan untuk jenis pekerjaan lapang an, jika
kondisi lapangan berdebu. Hal ini untuk melindungi muka dari debu yang berterbangan pada saat bekerja.
·
Pelindung atau penutup mata. Janis alat ini dipakai untuk me lindungi mata
pada saat bekerja di lapangan, baik dari terik matahari maupun dari benda‑benda
yang berbahaya di lapangan seperti debu, ataupun pada saat bekerja di
laboratorium.
·
Alat pelindung mulut (masker). Alat ini berfungsi melindungi mulut dan
hidung dari bahan berbahaya saat bekerja di lapangan yakni menggunakan
pestisida, gas be racun atau debu.
2. Pelaksanaan
Kerja Berdasarkan Rekomendasi Aman; Pengujian dan Sertifikasi Peralatan
Untuk menjamin agar tidak terjadi kecelakaan atau hambatan pada saat
kegiatan dilaksanakan, maka alat alat yang akan dipergunakan harus terlebih
dahulu dilakukan pengecekan yaitu memastikan bahwa alat‑alat tersebut
berfungsi sesuai rancangan dan dibuat memenuhi syarat keselamatan kerja.
Pengujian peralatan tersebut harus dilakukan oleh lembaga atau institusi
yang berwenang menguji dan me miliki sertifikat untuk peralatan yang
menggunakan mesin dan sensitifitas tinggi. Sedangkan untuk peralatan manual, jika memungkinkan operator dapat melakukannya
sendiri. Pengu jian dilakukan secara reguler, dan hasil pengujian dilaporkan
kepada perusahaan, untuk dilakukan tindak an semestinya. Peralatan yang me
menuhi standar keselamatan kerja diterbitkan sertifikat. Sedangkan peralatan
yang rusak, disarankan untuk diperbaiki agar dapat berfungsi se bagaimana
mestinya.
3. Resiko Pekerjaan Diidentifikasi dan Tindakan
Diambil untuk Mengurangi Resiko
Lingkup kerja bidang pertanian, khususnya perkebunan terbagi dalam dua
kategori, yaitu di laboratorium dan di lapangan. Kedua jenis resiko kedua
pekerajan ini berbeda, karena karakteristiknya. Karena itu resiko pekerjaan
dibedakan menjadi; tanpa oksigen kebakaran tidak akan terjadi, dan tanpa bahan
yang mudah ter bakar tak mungkin kebakaran terjadi dan tanpa panas kebakaran
juga tak akan terjadi. Beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya ke
bakaran yaitu :
a. Nyala api dan bahan pijar
Jika suatu benda padat ditempatkan dalam nyala api, suhunya akan naik,
kemudian terbakar dan menyala terus menerus sampai habis. Kemung kinan terbakar atau tidak suatu bahan tergantung pada :
·
Sifat bahan padat; yaitu sangat mudah atau agak mudah atau bersifat
sukar terbakar
·
Ukuran zat; jika suatu zat atau bahan berjumlah sedikit maka tidak cukup
menimbulkan panas sehingga kebakaran tidak akan te jadi.
·
Keadaan zat padat
·
Cara menyalakan
b. Penyinaran
Terbakarnya bahan‑bahan yang ber sifat mudah terbakar oleh benda pijar atau
nyala api, tidak harus terjadi karena persentuhan. Semua sumber panas akan
memancarkan gelom bang elektromagnetis yaitu sinar infra merah. Jika gelombang
elektromagnetis me ngenai benda, maka pada benda tersebut akan dilepaskan
energi yang berubah menjadi panas. Akibatnya benda yang disinari akan bertambah
panas dan bila panas tersebut sampai pada titik nyala maka benda tersebut akan
terbakar.
c. Peledakan uap atau gas
Setiap campuran gas atau uap yang mudah terbakar dengan udara akan menyala,
jika terkena benda pijar atau nyala api maka kebakaran akan terjadi. Besar
kecilnya kebakaran sangat tergantung pada jumlah (volume) gas atau uap.
d. Percikan api
Pencikan api yang bertemperatur cukup tinggi menjadi sebab terbakar nya
campuran gas, uap atau debu dan udara dapat menyala. Biasanya percikan api
tidak dapat menyebab kan benda terbakar. Karena tidak cukup energi dan panas
yang ditim bulkan. Percikan api dapat ditimbul kan oleh hubungan arus pendek,
ataupun oleh terjadinya kelistrikan statis, yaitu akibat pergesekan dua buah
benda yang bergerak.
e. Terbakar sendiri
Kebakaran yang terjadi secara sendiri disebabkan karena seonggok an bahan
bakar mineral padat atau zat‑zat organik. Kebanyakan, minyak mudah terbakar,
terutama minyak tumbuh‑tumbuhah. Banyaknya panas yang tejadi ditentukan oleh
luas permukaan yang bersinggungan de ngan udara. Karena itu perlu diiden
tifikasi bahan-bahan yang mudah terbakar untuk ditempatkan pada tempat yang
aman.
f. Reaksi kimia
Reaksi‑reaksi kimia dapat menghasil kan panas yang dapat menyebabkan
terjadinya kebakaran. Fospor kuning teroksidasi sangat cepat bila bersing
gungan dengan udara. Natrium dan kalium akan cepat bereaksi bila tercampur
dengan air, dan akan me lepaskan gas hidrogen yang mudah terbakar jika suhu
udara di atas 400 oC. Asam nitrat yang mengenai bahan‑bahan organik
akan menye babkan terjadinya nyala api.
g. Kebakaran karena listrik
Kebanyakan peralatan laboratorium yang digunakan dalam
bidang pertanian khususnya perkebunan ba nyak menggunakan
listrik sebagai sumber tenaganya. Beberapa hal yang harus diperhatikan
sehubungan dengan keselamatan kerja listrik yaitu pedoman keselamatan kerja
listrik; menyangkut tenaga kerja, organisasi dan cara kerja, bahan dan peralatan
listrik, dan pedoman per tolongan terhadap kecelakaan. Perlengkapan pakaian
kerja bagi tenaga kerja yang berkecimpung dengan kelistrikan, harus
memiliki sifat‑sifat sebagai berikut :
·
Cukup kuat dan tahan gesekan.
·
Baju kemeja berlengan panjang dan berkancing pada bagian ujung lengan.
·
Celana panjang.
·
Ujung kaki celana dapat dilipat dan dikancing.
·
Sepatu bersol karet, tidak berpaku dan memiliki sifat isolator.
·
Topi helm terbuat dari plastik, kuat, dan memiliki sifat isolator sesuai
dengan tegangan yang dihadapi di lapangan.
·
Sarung tangan panjang, lemas, kuat, dan memiliki daya isolator yang sesuai.
·
Sarung tangan untuk bekerja adalah lemas, kuat, dan tahan gesekan terhadap
kawat penghantar.
Pedoman instalasi dan syarat‑syarat perlengkapan listrik yaitu sebagai
berikut:
1). Pemasangan peralatan listrik
·
Pemasangan transformator, pa nel, sakelar, motor, dan alat‑alat listrik
lainnya, di tempat kerja harus dilaksanakan sedemikian se hingga tidak terdapat
bahaya kon tak dengan bagian‑bagian yang bertegangan.
·
Manakala ruangan dan persyarat an pelayanan memungkinkan, alat alat dan
pesawat listrik harus di tempatkan dalam ruangan ter pisah yang ukurannya
memadai, dan hanya orang‑orang berkom peten boleh masuk ke dalam ruang
tersebut.
·
Jika alat‑alat atau pesawat listrik terpaksa ditempatkan di tempat kerja
dalam ruang produksi, ha rus dibuat pagar pengaman untuk melindungi
bagian atau penghan tar yang bertegangan.
·
Pagar pengaman berfungsi men cegah kecelakaan. Rangka pagar dapat terbuat
dari kayu, besi pipa, besi siku, kawat baja, besi pelat berlubang atau
plastik. Dalam hal ini, kayu kering atau plastik me miliki sifat yang
lebih bailk, karena zat‑zat tersebut tidak menghantar kan listrik. Namun, kayu
memiliki kerugian karena mudah terbakar. Rangka besi harus disertai hu bungan
ke tanah secara tepat.
·
Perlu dipasang papan tanda la rangan masuk bagi mereka yang tidak
berkepentingan dan disertai peringatan "Awas bahaya
listrik". Tanda peringatan di pasang pada tempat masuk ke ruangan, de ngan
huruf yang jelas dan mudah dibaca.
·
Terdapat kesesuaian dalam ba nyak hal mengenai norma‑norma bagi pagar
pengaman untuk me sin dan pesawat listrik.
·
Petugas perawatan peralatan lis trik harus tahu benar bahaya-bahaya yang
berkaitan dengan instalasi listrik dan peralatan lainnya,
·
Bahaya akibat listrik harus dipertimbangkan pada perencanaan pembuatan
tutup pengaman bagi panel listrik.
·
Pemasangan instalasi listrik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Peraturan Instalasi Listrik (PULL) dan per aturan‑peraturan lain tentang
ke selamatan kerja listrik.
· Pemasangan
instalasi listrik di perusahaan dan tempat kerja, tergantung dari konstruksi
bangunan, ukuran dan pembagian beban, penempatan mesin‑mesin, pesa wat dan alat
listrik, keadaan ruang kerja seperti berdebu, panas, lembab, dan lain‑lain
2). Sakelar
·
Apapun tipe
sakelar, yaitu tombol tekan, tuas, putar atau otomatis, harus memenuhi syarat
keselamatan. Sakelar untuk keperluan motor, pesawat listrik, instalasi cahaya
dan tenaga, harus ditutup.
·
Tidak boleh
dipakai sakelar tuas yang terbuka, karena bagian terbuka yang bertegangan akan
menimbulkan bahaya tekanan arus listrik sehingga dapat meng
akibatkan loncatan api, bila sakelar diputuskan arusnya.
·
Sakelar tuas harus tertutup, tutup dan poros pegangan (handel) harus
dihubungkan ke tanah
·
Sakelar tuas harus di pasang sedemikian rupa sehingga bagian yang
dapat digerakkan dalam ke adaan tidak ada hubungan (tidak bertegangan)
·
Bila dipakai sakelar pemisah untuk tegangan tinggi, sakelar harus dipasang
di luar batas jangkauan tangan dan pelayanannya dilakukan dengan menggunakan
tongkat pengaman.
·
Bila pemasangan seperti butir 3 dan 4 tidak dimungkinkan,
sakelar tersebut harus tertutup atau di pagar secara tepat agar tidak
membahayakan, sedangkan pela yanannya tetap dilakukan dengan memakai tongkat
pengaman.
· Untuk keperluan
pemakaian se cara umum, dianjurkan agar di pakai sakelar putar dan tombol
tekan, karena bagian yang bertegangan berada di tempat tertutup. Sakelar yang
dapat me nimbulkan loncatan api harus di pasang dalam peta penghubung.
· Setiap sakelar
harus disertai suatu petunjuk untuk posisi tertutup atau terbuka
3). Sekring dan pengaman otomatis
·
Instalasi
atau pesawat listrik di amankan dengan penggunaan se kring atau pengaman
otomatis
·
Sekring dan pengaman otomatis memutuskan arus, manakala ter jadi arus lebih
sebagai akibat ke salahan hubungan tanah, hubung an pendek dan beban lebih.
·
Pengaman arus lebih yang di tempatkan pada setiap bagian ins talasi yang
diamankan, harus me miliki jenis dan ukuran yang se suai, yaitu memutus arus
apabila arus yang lebih dari batas yang ditentukan melaluinya.
·
Pemasangan sekring pada me sin‑mesin dan peralatan listrik ti dak hanya
ditentukan oleh kekuatan arus, tetapi juga oleh tenaga listrik yang tersedia
dari transformator atau generator, kemung kinan terjadinya hubungan tanah,
beban lebih dan hubungan pen dek yang membahayakan.
·
Pengaman dengan sekring, melindungi mesin, peralatan, dan tenaga kerja.
·
Penggunaan sekring harus dise suaikan dengan kuat arus yang tertera pada
sekring.
·
Sebelum pemasangan, kabel‑ kabel yang bersangkutan harus bebas arus dan
tegangan.
·
Setiap kerusakan pada sekring harus diikuti dengan pemeriksaan segera
terhadap faktor penyebab nya seperti adanya hubungan pendek atau beban lebih.
·
Sekring yang putus harus diganti dengan macam dan ukuran yang sama.
·
Dilarang menggunakan sekring yang telah rusak dan diperbaiki.
·
Pengaman otomatis dipakai untuk jaringan instalasi tegangan tinggi, untuk
arus yang besar, dan juga untuk instalasi tegangan rendah.
Bekerjanya pengaman otomatis ada yang bersifat sesaat dan ada pula yang
disertai perlengkapan perlam batan waktu. Menurut bekerjanya pengaman otomatis
tergantung pada jenis termis dan jenis magnetis. Pengaman otomatis jenis termis
be kerja atas dasar peningkatan suhu, maka tergantung pada suhu ruang an. Sedangkan pengaman otomatis jenis magnetis, bekerja atas dasar kuat arus yang
melalui jaringan instalasi.
AIat listrik memiliki ukuran pengaman otomatis untuk dipasang. Perawatan terhadap
pengaman otomatis dilaku kan oleh tenaga ahli yang berpe ngalaman.
4. Pencegahan Kebakaran
Untuk menghindari terjadinya ke
bakaran, beberapa hal yang perlu dilakukan pencegahan dan per lindungan yaitu :
a). Penyimpanan
Dalam pengorganisasian usaha ke selamatan kerja terhadap bahaya
kebakaran, perhatian yang cermat harus diberikan tehadap lokasi dan disain
gudang. Aneka bahan, khusus nya zat‑zat yang dapat terbakar merupakan sumber
utama terjadinya. Dalam perencanaan gudang atau tempat penyimpanan bahan,
baik sifat maupun bentuk bahan harus diperhatikan. Zat cair yang memiliki titik
nyala lebih kecil dari 320C harus ditempatkan dalam wadah atau
tangki tertutup dan disimpan dalam tangki dan ditempatkan di tempat yang
terpisah atau di luar gudang dan jauh dari bahan‑bahan lain yang mudah
terbakar.
b). Pengolahan
Jika proses produksi memungkinkan penggantian bahan yang kurang berbahaya
ditinjau dari segi kebakaran, maka resiko dapat dikurangi atau ditiadakan.
Jumlah bahan yang mu dah terbakar sedapat mungkin di kurangi dalam
penggunaannya pada proses produksi. Zat padat yang mudah terbakar harus
diletakkan tersusun rapi dan aman, sehingga memudahkan pekerjaan. Bahan cair
yang mudah terbakar harus disalur kan ke tempat kerja melalui pipa‑pipa penyalur
atau drum‑drum yang di lengkapi dengan pompa tangan. Perlu dilakukan pengaturan
agar ba han cair tidak tumpah ke sekitar, misalnya dengan penempatan drum‑ drum
pada landasan yang me nampung bahan tertumpah.
c). Meniadakan sumber kebakaran
·
Pada semua proses pemanasan harus terdapat pemisah yang tepat antara bahan‑bahan
yang mu dah terbakar dan alat pemanas.
·
Pemanasan lebih dari semestinya tanpa disengaja harus dicegah dengan
pengendalian proses secara tepat.
·
Segala kegiatan pengeringan harus dilengkapi dengan ventilasi mekanis yang
memadai dan sebaiknya disertai dengan sistem kontrol di antara pemanas dan
ventilasi.
·
Bahan‑bahan yang dapat ter ba kar sendiri harus selalu diamati agar tidak
ada kenaikan suhu.
·
Semua pemasangan jaringan listrik dan peralatan listrik harus memenuhi
standar atau ketentuan yang berlaku
·
Perawatan mesin harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
panas akibat gesekan.
· Pendidikan dan
pelatihan harus dilakukan kepada pekerja
5. Resiko Bahan‑bahan Kimia
Bekerja di bidang pertanian atau per kebunan, penggunaan bahan kimia tidak bisa dihindarkan,
terutama da lam pengendalian organisme peng ganggu tanaman. Untuk menghindari
bahaya dari bahan‑bahan kimia tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhati
kan, antara lain bacalah etiket kemasan bahan kimia yang ada. Kenali sifat‑sifat bahan kimia ter sebut, apakah bahan tersebut dapat
menyebabkan gangguan atau iritasi terhadap tubuh atau tidak, dan guna kan alat
pelindung, baik untuk ta ngan, muka ataupun hidung agar terhindar dari bahaya
bahan kimia. Penggunaan bahan kimia berbahaya, jika mungkin harus
dikurangi. Jika penggunaannya tidak dapat dihindar kan, maka harus digunakan
dalam batas‑batas aman, baik terhadap ma nusia, hasil produksi dan lingkungan.
6. Keracunan Pestisida
Pestisida adalah bahan kimia yang biasa dipergunakan untuk mengen dalikan
hama dan penyakit tanaman. Sifat pestisida tersebut sangat berbahaya terhadap
kesehatan karena dapat menyebabkan sakit atau ke matian. Berdasarkan cara pengguna annya dikenal insektisida yang di semprotkan
dalam bentuk aerosol maupun pengasapan (fumigan). Keracunan
insektisida cepat terjadi melalui beberapa cara, seperti kulit, mulut atau
hisapan udara melalui hidung. Keracunan melalui kulit mudah terjadi
jika kulit terbuka. Ka rena itu, proses pembuatan larutan dan penyemprotan
pestisida harus dilakukan secara hati‑hati dan meng gunakan peralatan pelindung
agar pestisida tidak terkena tubuh, seperti penggunaan masker, sarung tangan,
pakaian yang tertutup dan lainya.
Beberapa hal penting agar terhindar dari bahaya
keracunan pestisida antara lain :
·
Semua pestisida adalah racun berbahaya dan harus dihindari. Oleh sebab itu
harus dijauhkan dari makanan, minuman dan he wan ternak.
·
Jangan mencampur pestisida me lebihi takaran yang ditentukan pabrik
pembuatnya.
·
Perhatikan tanda‑tanda peringatan pada kaleng kemasan, cara pe nyimpanan
dan cara pencampur annya, dan penggunaan.
·
Alatt pencampur dan penyimpan pestisida harus diletakkan terpisah dari
gudang dan dijauhkan dari jangkauan anak anak.
·
Hindari kontak langsung antara tubuh dengan pestisida. Kontak dengan
pestisida tidak boleh lebih dari 8 jam setiap harinya, karena dapat terjadi penyerapan
melalui kulit.
·
Hindari makan, minum dan me rokok sewaktu menyemprot insektisida.
·
Setelah menyemprot dengan pes tisida, cucilah pakaian dan badan dengan air
yang mengalir dan menggunakan sabun.
·
Jangan menyemprotkan pestisida berlawanan arah angin
·
Jika alat penyemprot pestisida tersumbat, jangan sekali‑kali ditiup atau
dihisap dengan mulut.
·
Gunakan pelindung badan, ketika melakukan penyemprotan.
C. Hak dan kewajiban tenaga kerja
Hak Dan Kewajiban Buruh/Pekerja Dalam Pelaksanaan K3 (Pasal 12 UU 1/1970)
c.1. Kewajiban pekerja :
1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan
atau ahli K3.
2. Memakai alat pelindung diri.
3. Mentaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
c,2, Hak pekerja :
1. Meminta kepada pengusaha agar melaksanakan semua
syarat K3 yang diwajibkan.
2. Menyatakan keberatan untuk bekerja apabila
syarat-syarat K3 dan alat pelindung diri tidak
memenuhi syarat.
C3. Hak Perusahaan :
1. Meminta pekerja untuk mentaati syarat-syarat dan petunjuk-petunjuk K3
Tindakan Pidana Pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 dengan ancaman hukuman maksimum
3 (tiga) bulan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (Pasal 15
ayat 2 UU No. 1/1970).
D. Sistem manajemen kerja
1.2. Menjalankan pekerjaan sesuai dengan SOP
A. Penerapan SOP K3
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja
para pekerja serta dalam upaya peningkatan kualitas terhadap tingkat kepuasan
pelang gan dari suatu organisasi perusaha an yang menghasilkan produk ba rang
atau jasa maka diperlukan ada nya Standard
Operating Procedure (SOP) atau dikenal dengan istilah Prosedur Operasi
Standar (POS). Produk pertanian atau perkebunan memiliki sifat relatif mudah rusak, baik pengaruh
faktor internal maupun eksternal. Akibat pengaruh faktor internal yaitu bahwa
secara alamiah produk pertanian atau perkebunan bersifat biologis, sehingga
pada proses penanganan sejak di kebun/ lahan sampai dengan dipanen terjadi
proses metabolisme secara terus menerus. Sehingga produk tersebut perlu
prosedur penanganan atau operasi kerja terstandar agar produk tidak rusak atau
penurunan kualitas. Demikian pula pengaruh faktor eksternal dapat memicu laju
penurunan kualitas produk. Misal pengaruh kekeringan dapat menimbulkan gangguan
fisiologi tanaman yang diusaha kan sehingga dapat terjadi kematian atau gagal
panen. Demikian pula hasil panen yang tidak ditangani secara baik hingga suhu
dan ke lembaban tinggi dalam suatu ruang pasca panen maka dapat terjadi
kerusakan karena infeksi fungi. Memperhatikan fenomena resiko yang dapat
ditimbulkan akibat cara kerja yang tidak baik maka proses kegiatan pertanian
atau perkebunan memerlukan cara-cara kerja yang ber pedoman pada standar. Penanganan proses produksi di kebun harus memperhatikan dan menerapkan
prinsip-prinsip budidaya yang baik dan benar yaitu dikenal dengan istilah Good Agricultural Practices disingkat
GAP. Perusahaan perkebunan
besar biasa nya telah memiliki suatu pedoman kerja dan standar prestasi kerja.
Pedoman kerja atau prosedur ope rasi standar disusun untuk pekerjaan di kebun
atau di lahan dan untuk pekerjaan pengolahan hasil dipabrik. SOP atau POS merupakan uraian tahapan suatu pekerjaan
yang harus diikuti oleh pekerja dalam melakukan suatu pekerjaan. Sifatnya memberi
penjelasan bagaimana suatu proses pekerjaan yang seharusnya dijalan kan secara konsisten, efektif dan efisien agar dapat dicapai hasil yang berkualitas.
Produk berkualitas ada lah sesuai harapan
pelanggan, har ganya terjangkau dan mudah/cepat diperoleh
SOP budidaya pertanian dan SOP pasca panen
SOP budidaya tanaman perkebunan secara prinsip mencakup uraian tahapan pekerjaan dimulai dari pe
kerjaan:
a. Proses budidaya tanaman
·
Penyiapan lahan
·
Pembibitan tanaman
·
Penanaman tanaman
·
Pemeliharaan tanaman
·
Pemanenan
b. Standarisasi
c. Sarana budidaya
tanaman
d. Pelestarian lingkungan
e. Pengawasan
Sedangkan SOP pada pekerjaan pasca panen meliputi:
a. Proses penanganan pasca panen
b. Standarisasi
c. Sarana pasca panen
d. Pelestarian Lingkungan
e. Pengawasan
SOP budidaya tanaman perkebunan pada
setiap komoditas berbeda sub stansinya. Demikian pula SOP pasca panen pada setiap komoditas ber beda
substansinya. Berikut ini disaji kan contoh kerangka SOP pasca panen kakao.
Anonim (
) menjelaskan kerangka SOP pasca panen kakao yaitu :
I. Pendahuluan
A. Latar belakang
B. Maksud
C. Tujuan
D. Ruang lingkup
II. Pengertian
III. Proses Penanganan pasca panen kakao
A. Diagram alir/alur proses
B. Panen
C. Sortasi buah
D. Pemeraman atau penyimpanan buah
E. Pemecahan buah
F. Fermentasi biji
G. Perendaman dan pencucian
H. Pengeringan biji
I.Sortasi dan pengkelasan biji kering
J. Pengemasan dan
penyimpanan biji
IV.Standarisasi
V. Prasarana dan Sarana
Penanganan pasca panen kakao
VI.Pelestarian Lingkungan
VII. Pengawasan
Tujuan yang ingin dicapai dari pe nerapan SOP Penanganan Pasca Panen Kakao
adalah:
a. Mempertahankan dan meningkat
kan mutu biji kakao
b. Menurunkan kehilangan hasil atau
susut hasil kakao
c. Memudahkan dalam pengangkut an
hasil kakao
d. Meningkatkan efisiensi proses
penanganan pasca panen kakao
e. Meningkatkan daya saing hasil
kakao
f. Meningkatkan nilai tambah hasil
kakao
1.3. Melaksanakan pertolongan pertama
pada kecelakaan
Kondisi darurat merupakan keadaan
berbahaya, biasanya bersifat semen tara (relatif singkat). Misalnya ke
celakaan, kebakaran, dan sebagai nya. Dalam kondisi berbahaya dan berlangsung
dalam tempo tidak ter lalu lama, maka sangat diperlukan prosedur untuk mengatasinya
.
A. Penanganan Kondisi Darurat di
Lapangan (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)
Banyak resiko pekerjaan yang akan terjadi di lapangan, yang dihadapi
oleh pekerja dalam bidang pertanian, khususnya di bidang perkebunan. Resiko
tersebut mulai dari hal‑hal yang kecil seperti anggota tubuh terluka, digigit
hewan berbisa, keracunan bahan kimia/ pestisida dan lain‑lain yang mungkin
terjadi. Bila bekerja di lapangan, biasanya lokasi tempat bekerja jauh dari
pemukiman. Jika terjadi kecelakaan maka kepada setiap pekerja harus dibekali
kemampuan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pertolongan
Pertama (PP) adalah perawatan pertama yang diberikan kepada orang yang mendapat
kecelakaan atau sakit yang tiba-tiba datang sebelum mendapatkan per olongan
dari tenaga medis. Hal Ini berarti :
a. Pertolongan Pertama harus diberi
kan secara cepat walaupun pe rawatan selanjutnya tertunda.
b. Pertolongan Pertama harus tepat
sehingga akan meringankan sakit bukan menambah sakit korban.
Umumnya para pekerja bidang pertanian berada di lapangan, bekerja dalam
kelompok kecil di lokasi ter pisah, sehingga setiap pekerja harus dilatih tentang PP. Beberapa ke trampilan dasar yang
perlu dikuasai adalah bagaimana melakukan resusitasi jantung paru (RJP),
bagaimana mengatasi korban tersedak, bagaimana mengatasi korban per darahan,
bagaimana mengatasi kor ban patah tulang, bagaimana me ngatasi korban luka
bakar dan lain sebagainya. Pelatihan pertolongan pertama harus dilakukan secara
berulang pada interval yang teratur, untuk memasti kan bahwa ketrampilan dan
penge tahuan tidak ketinggalan jaman atau dilupakan. Ketetapan tentang fasilitas PP dan personil yang terlatih harus ditetapkan
melalui peraturan Alat atau kotak PPPK yang dirawat dengan baik harus
siap tersedia di tempat kerja dan dilindungi terhadap pencemaran, kelembaban
dan ko toran. Wadah ditandai dengan jelas dan tidak berisi apapun selain
peralat an PPPK. Semua operator harus diberitahu tentang lokasi peralatan PPPK
dan prosedur untuk mem peroleh persediaan. Kotak PPPK
B. Prosedur Penanganan Darurat di
ikuti Berdasarkan Standar Perusahaan dan Persyaratan Kerja
Bagi organisasi perusahaan perke bunan besar, biasanya dalam pe nanganan kondisi darurat mengguna
kan prosedur sesuai standar yang te lah ditetapkan. Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan di tempat ker ja, ada beberapa hal
yang harus dipahami oleh semua pihak, antara lain :
a. Pengusaha harus menetapkan dan
memelihara prosedur untuk mengidentifikasi resiko keselamat an dan kesehatan
kerja secara sistematis yang mungkin timbul dari pekerjaan di bidang pertanian
/perkebunan.
b. Identifikasi meliputi potensi
baha ya dan resiko yang nyata dan potensi timbulnya kecelakaan ker ja dan
situasi darurat.
c. Untuk masing‑masing
kegiatan dan tugas harus dilakukan eva luasi resiko. Setiap resiko harus
diidentifikasi dan dicatat.
d. Prosedur harus dipelihara untuk
mengevaluasi resiko dan penga ruh dari potensi bahaya yang ter identifikasi,
dengan memperhati kan frekuensi kecelakaan yang sering terjadi.
e. Berdasarkan hasil evaluasi
resiko, perusahaan harus menetapkan tujuan untuk menurunkan resiko sampai
tingkat serendah mungkin, dan melaksanakan tindakan pen cegahan yang sesuai.
f. Para manajer, penyelia dan peker ja harus terlibat dalam identifikasi
resiko dan pengaruhnya terhadap keselamatan, kesehatan atau ling kungan kerja.
Pasmajaya (2008) menjelaskan bah wa prinsip dasar penanganan keada an darurat di antaranya
:
a. Pastikan Anda bukan menjadi kor
ban berikutnya. Seringkali lengah atau kurang berpikir panjang bila menjumpai
suatu kecelakaan. Sebelum menolong korban, pe riksa dulu apakah tempat tersebut
sudah aman atau masih dalam bahaya.
b. Pakailah metode atau cara per
tolongan yang cepat, mudah dan efesien.
c. Pergunakanlah sumber daya yang
ada; baik alat, manusia maupun sarana pendukung lainnya. Bila bekerja
dalam tim, buatlah pe rencanaan yang matang dan dipahami oleh seluruh anggota.
d. Buatlah catatan usaha-usaha per
tolongan yang telah dilakukan yakni memuat identitas korban, tempat dan waktu
kejadian. Catatan tersebut berguna bagi penderita untuk mendapat rujukan atau pertolongan
tambahan oleh pihak lain
Sedangkan tahapan secara umum
pertolongan pertama yaitu :
a. Jangan Panik
b. Jauhkan atau hindarkan korban
dari kecelakaan berikutnya
c. Perhatikan pernafasan dan denyut jantung korban.
d. Perhatikan
tanda-tanda shock
e. Jangan memindahkan korban secara
terburu-buru.
f. Segera transportasikan korban ke sentral pengobatan.
Beberapa contoh kasus
dan tindakan pertolongan pertama (pasmajaya, 2008) yaitu sebagai berikut:
a. Pingsan (Syncope/collapse) yaitu hilangnya kesadaran
sementara karena otak kekurangan O2, lapar, terlalu banyak
mengeluarkan te naga, dehidrasi (kekurangan cairan tubuh), hiploglikemia,
animea.
Gejala
|
Penanganan
|
·
Perasaan
limbung
·
Pandangan berkunang-kunang
·
Telinga
berdenging
·
Nafas
tidak teratur
·
Muka pucat
·
Biji mata
melebar
·
Lemas
·
Keringat
dingin
·
Menguap
berlebihan
·
Tak respon
(beberapa menit)
·
Denyut
nadi lambat
|
·
Baringkan
korban dalam posisi terlentang
·
Tinggikan
tungkai melebihi ting gi jantung
·
Longgarkan
pakaian yang me ngikat dan hilangkan barang yang menghambat pernafasan
·
Beri udara
segar
·
Periksa
kemungkinan cedera lain
·
Selimuti
korban
·
Korban
diistirahatkan beberapa saat
·
Bila tak segera sadar, periksa nafas dan nadi, posisi stabil
kemudian rujuk ke instansi ke sehatan
|
b. Dehidrasi yaitu suatu keadaan dimana tubuh mengalami
ke kurangan cairan. Hal ini terjadi apabila cairan yang dikeluarkan tubuh
melebihi cairan yang ma suk. Keluarnya cairan ini biasanya disertai dengan
elektrolit (K, Na, Cl, Ca). Dehidrasi disebabkan ka rena kurang minum dan
disertai kehilangan cairan/banyak keringat karena udara terlalu panas atau
aktivitas yang terlalu berlebihan.
Gejala
|
Penanganan
|
Gejala dehidrasi
ringan
·
Kekurangan
cairan 5% dari berat badan
·
Penderita
merasa haus
·
Denyut nadi lebih dari 90 kali per menit
Gejala dehidrasi sedang
·
Kekurangan
cairan antara 5%-10% dari berat badan
·
Denyut nadi lebih dari 90 kali per
menit
·
Nadi lemah
·
Sangat
haus
Gejala dehidrasi berat
·
Defisit cairan lebih dari 10% dari berat badan
·
Hipotensi
·
Mata cekung
·
Nadi
sangat lemah, sampai tak terasa
·
Kejang-kejang
|
·
Mengganti
cairan yang hilang dan mengatasi shock
·
Mengganti
elektrolit yang le mah
·
Mengenal
dan mengatasi kom plikasi yang ada
·
Memberantas
penyebabnya
·
Rutinlah
minum jangan tunggu haus
|
c. Asma yaitu penyempitan/ gangguan saluran pernafasan
Gejala
|
Penanganan
|
·
Sukar
bicara tanpa berhenti, untuk menarik nafas
·
Terdengar
suara nafas tambah an
·
Otot Bantu
nafas terlihat me nonjol (dileher)
·
Irama
nafas tidak teratur
·
Terjadinya
perubahan warna kulit merah/pucat/ kebiruan/ sianosis)
·
Kesadaran
menurun (gelisah/meracau)
|
· Tenangkan korban
· Bawa ketempat
yang luas dan sejuk
· Posisikan ½ duduk
· Atur nafas
· Beri (bantu) oksigen bila
diperlukan
|
d. Memar yaitu pendarahan yang terjadi di lapisan bawah
kulit akibat dari benturan keras
Gejala
|
Penanganan
|
·
Warna
kebiruan/merah pada kulit
·
Nyeri jika
di tekan
·
Kadang
disertai bengkak
|
· Kompres dingin
· Balut tekan
· Tinggikan bagian luka
|
e. Luka yaitu suatu keadaan terputus nya
kontinuitas jaringan secara tiba-tiba karena kekerasan/injury.
Gejala
|
Penanganan
|
·
Terbukanya
kulit
·
Pendarahan
·
Rasa nyeri
|
·
Bersihkan
luka dengan anti septic (alcohol/boorwater)
·
Tutup luka dengan kasa steril/ plester
·
Balut tekan (jika pendarahan nya besar)
· Jika hanya
lecet, biarkan ter buka untuk proses pengeringan luka
|
f. Luka bakar yaitu luka yang terjadi akibat
sentuhan tubuh dengan benda-benda yang menghasilkan panas (api, air panas,
listrik, atau zat-zat yang bersifat membakar).
Gejala
|
Penanganan
|
·
Matikan
api dengan memutuskan suplai oksigen
·
Perhatikan
keadaan umum penderita
·
Pendinginan
yaitu dilakukan de ngan membuka pakaian penderita/ korban. Kemudian, merendam
dalam air atau air mengalir selama 20 atau 30 menit. Untuk daerah wajah,
cukup di kompres air.
|
·
Luka ditutup dengan perban atau kain bersih kering yang tak dapat melekat
pada luka
·
Penderita
dikerudungi kain pu tih
·
Luka jangan diberi zat yang tak larut dalam air seperti mentega,
kecap
·
Khusus untuk luka bakar di daerah wajah, posisi kepala harus lebih tinggi
dari tubuh
|
g. Gigitan binatang; gigitan binatang dan
sengatan, biasanya merupa kan alat dari binatang tersebut untuk mempertahankan
diri dari lingkungan atau sesuatu yang me ngancam keselamatan jiwanya. Gigitan
binatang terbagi menjadi dua jenis; yang berbisa (beracun) dan yang tidak
memiliki bisa. Pada umumnya resiko infeksi pada gigitan binatang lebih besar
dari pada luka biasa.
Gejala
|
Penanganan
|
·
|
· Cucilah
bagian yang tergigit dengan air hangat dengan sedikit antiseptik.
·
Bila pendarahan, segera dira wat kemudian dibalut.
|
h. Gigitan ular; tidak semua ular ber bisa, akan tetapi
hidup penderita/ korban tergantung dari ketepatan diagnosa, maka pada keadaan
yang meragukan ambillah sikap menganggap bahwa ular tersebut berbisa. Sifat
bisa atau racun ular terbagi menjadi 3, yaitu :
Gejala
|
Penanganan
|
· Hematotoksin (keracunan dalam)
· Neurotoksin (bisa/racun menye rang
sistem saraf)
·
Histaminik
(bisa menyebabkan alergi pada korban)
|
·
Terlentangkan/ baringkan pen derita dengan bagian yang ter gigit lebih
rendah dari jantung.
·
Tenangkan penderita, agar pen jalaran bisa/racun ular tidak se makin
cepat
·
Cegah penyebaran bisa pende rita dari daerah gigitan yaitu:
-
Torniquet di bagian proximal daerah gigitan
pembengkak an untuk membendung se bagian aliran limfa dan vena, tetapi tidak
menghalangi alir an arteri. Torniquet / toniket dikendorkan setiap 15
menit selama + 30 detik
- Letakkan daerah gigitan dari tubuh
- Lakukan kompres es
-
Usahakan
agar penderita se tenang mungkin, bila perlu berikan petidine 50 mg/im un tuk
menghilangkan rasa nyeri.
· Perawatan luka
-
Hindari kontak luka dengan larutan asam KMn04, yo dium atau
benda panas
-
Zat anestetik disuntikkan sekitar luka jangan ke dalam lukanya, bila
perlu pengeluar an ini dibantu dengan pe ngisapan melalui breast pump
sprit atau dengan isapan mu lut sebab bisa ular tidak ber bahaya bila
ditelan (selama tidak ada luka di mulut).
·
Bila
memungkinkan, berikan suntikan anti bisa (antifenin)
·
Perbaikan
sirkulasi darah
-
Kopi pahit
pekat
-
Kafein
nabenzoat 0,5 gr im/iv
·
Bila perlu
diberikan pula vasakonstriktor
|
i. Gigitan lipan
Gejala
|
Penanganan
|
· Ada sepasang luka bekas gigit an
·
Sekitar luka bengkak, rasa ter bakar, pegal dan sakit biasanya hilang
dengan sendirinya se telah 4-5 jam
|
· Kompres dengan air dingin dan cuci
dengan obat antiseptik
·
Beri obat
pelawan rasa sakit, bila gelisah bawa ke paramedik
|
j. Gigitan Lintah dan Pacet
Gejala
|
Penanganan
|
·
Pembengkakan, gatal dan ke merah-merahan (lintah)
|
·
Lepaskan
lintah/pacet dengan bantuan air tembakau/ air garam
·
Bila ada tanda-tanda reaksi kepekaan, gosok dengan obat atau salep anti
gatal
|
Kemudian hal yang perlu diketahui seorang pekerja dalam memberikan pertolongan
kepada pihak lain dapat berupa evakuasi korban. Bentuk bantuan evakuasi korban
yaitu me rupakan salah satu tahapan dalam pertolongan pertama untuk
memin dahkan korban ke lingkungan yang aman dan nyaman, agar men dapatkan
pertolongan medis lebih lanjut.
Prinsip evakuasi adalah :
a. Dilakukan jika mutlak perlu
b. Menggunakan teknik yang baik dan
benar
c. Penolong harus memiliki kondisi
fisik yang prima dan terlatih serta memiliki semangat untuk me nyelamatkan
korban dari bahaya yang lebih besar atau bahkan kematian.
Alat Pengangkutan
Untuk melaksanakan proses evakusi korban ada beberapa
cara atau alat bantu, namun hal tersebut sangat tergantung pada kondisi yang
dihadapi (medan, kondisi korban ketersediaan alat). Ada dua macam alat
pengangkutan, yaitu:
a. Manusia
Manusia sebagai pengangkutnya langsung. Peranan dan
jumlah pe ngangkut mempengaruhi cara angkut yang dilaksanakan. Bila petugas
penolong satu orang maka korban dapat dievakuasi
dengan cara :
·
Dipondong;
untuk korban ringan dan anak-anak
·
Digendong;
untuk korban sadar dan tidak terlalu berat serta tidak patah tulang
·
Dipapah; untuk korban tanpa luka di bahu atas
·
Dipanggul/digendong
·
Merayap
posisi miring
Bila petugas penolong dua orang
maka korban dapat dievakuasi dengan memperhatikan yaitu pengangkutannya tergantung cidera penderita tersebut dan diterapkan
bila korban tak perlu diangkut berbaring dan tidak boleh untuk mengangkut korban
patah tulang leher atau tulang punggung. Karena itu cara evakuasi dapat
dilakukan dengan cara:
· Dipondong : tangan lepas dan tangan berpegangan
·
Model
membawa balok
·
Model
membawa kereta
b. Alat bantu evakuasi
Selain manusia, alat bantu
evakuasi dapat digunakan :
·
Tandu
permanen
·
Tandu
darurat
·
Kain keras/ponco/jaket lengan panjang
·
Tali/webbing
2. Pelaporan, Pencatatan, Penyelidik
an dan Pemberitahuan Penyakit dan Kecelakaan Kerja.
Pelaporan, pencatatan,
pemberitahu an dan penyelidikan tentang kece lakaan dan penyakit akibat kerja
ha rus dilaksanakan untuk :
a. Menyediakan informasi yang da pat
dipercaya tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja pada tingkat perusahaan.
b. Mengidentifikasi permasalahan ke
selamatan dan kesehatan kerja utama yang timbul dari kegiatan perkebunan.
c. Menentukan
prioritas tindakan.
d. Meningkatkan cara efektif yang
berkaitan dengan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
e. Memantau keefektifan tingkat ke
puasan keselamatan dan kesehat an kerja.
Para pekerja
dan wakil mereka harus diberi informasi yang tepat oleh pengusaha, mengenai
pengaturan, pelaporan, pencatatan dan pemberi tahuan informasi tentang
kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keadaan berikut merupakan hal yang harus dilaporkan dan diberitahukan :
a. Semua kecelakaan fatal
b. Kecelakaan kerja yang menye
babkan hilangnya waktu kerja, dan kerugian tidak bermakna.
c. Semua penyakit
akibat kerja, yang terjadi pada setiap orang, apakah orang yang dipekerjakan
atau usaha mandiri.
Untuk manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja internal, pencatatan pada tingkat perusahaan
diperluas dari syarat‑syarat yang ditetapkan di atas, yaitu kecelakaan selama
per jalanan pulang pergi, kecelakaan dan kejadian berbahaya yang tidak me
nyebabkan hilangnya waktu kerja.
Pelaporan,
pencatatan, pemberitahu an dan penyelidikan tentang ke celakaan dan penyakit
akibat kerja harus mengikuti prosedur standar. Semua kecelakaan dan penyakit
akibat kerja harus dilaporkan secara tertulis dengan menggunakan suatu format
standar. Informasi mengenai kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang harus
diberitakan dan format standar pemberitahuan yang disaran kan harus ditetapkan
melalui peratur an secara nasional.
Kecelakaan dan
penyakit akibat kerja harus diberitahukan kepada yang disyaratkan oleh
peraturan, antara lain kepada :
a. Keluarga korban kecelakaan, yang harus diberitahukan secepat mungkin:
b. Otoritas yang kompeten;
c. Otoritas ganti‑rugi yang sesuai (sebagai contoh jaminan sosial atau
penjamin asuransi)
d. Badan/ instansi yang menyusun statistik keselamatan dan kesehatan kerja
nasional.
e. Badan/instansi lain yang terkait
Komentar
Posting Komentar